Piagam Madinah

Dalam istilah modern, kata yang paling tepat untuk mendefinisikan Piagam Madinah adalah “konstitusi” atau “undang-undang dasar”. Jika demikian, Piagam Madinah ini telah mencakup semua elemen sebuah konstitusi modern, yang berupa garis-garis besar pengaturan sebuah negara, baik secara internal maupun eksternal, yaitu relasi antarwarga dan antarnegara.

Konstitusi ini disusun oleh Rasulullah berdasarkan wahyu dari Allah, kemudian ditulis oleh para sahabat dan dijadikan dasar yang disepakati bersama oleh kaum Muslim dan kaum Yahudi. Fakta ini membuktikan bahwa masyarakat Islam, sejak awal pembentukannya, berdiri di atas dasar konstitusional yang sempurna; juga menjadi bukti bahwa negara Islam, sejak awal kemunculannya, telah memiliki semua komponen perundang-undangan dan administratif yang dibutuhkan oleh sebuah negara.

Tentu saja, semua komponen itu merupakan elemen dasar yang keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penerapan syariat Islam di tengah masyarakat. Pasalnya, secara keseluruhan, Piagam Madinah didasarkan atas prinsip persatuan Islam dan beberapa regulasi lain. Mustahil kita menemukan sebuah masyarakat yang dapat menerapkan hukum Islam selama sistem konstitusional susunan Rasulullah tidak dijadikan landasan utamanya. Sebab, sistem itu merupakan bagian integral dari hukum Islam itu sendiri.

Nah, Piagam Madinah menunjukkan keadilan yang mewujud dalam sikap Rasulullah terhadap kaum Yahudi. Keadilan itu sebenarnya dapat berbuah manis bagi hubungan antara Muslim dan Yahudi. Sayangnya, kaum Yahudi tidak bisa meninggalkan kebiasaan lama mereka, yaitu berkonspirasi, berkhianat, dan bermain muslihat. Tak lama setelah Piagam Madinah ditandatangani, kaum Yahudi melanggar dan menciderai beberapa butir perjanjian yang seharusnya mereka patuhi. Mereka melawan Rasulullah dan kaum Muslim dengan sejumlah aksi pengkhianatan.

Berikut kita lihat beberapa aspek penting dalam ajaran Islam yang termaktub di Piagam Madinah:

Butir pertama Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam merupakan satu-satunya “perangkat” yang dapat mempersatukan kaum Muslim dan menjadikan mereka satu umat. Di bawah payung persatuan universal ini, seluruh perbedaan di antara mereka akan luruh dan lenyap. Ini dapat dipahami secara gamblang dalam butir yang menyebutkan, “Kaum Muslim dari pihak Quraisy dan Yatsrib (Madinah), juga orang-orang yang mengikuti dan berjuang bersama mereka adalah satu umat.” Butir ini merupakan fondasi penting bagi berdirinya masyarakat Islam yang kukuh.

Butir kedua dan ketiga menunjukkan bahwa ciri utama sebuah masyarakat Islam adalah adanya semangat solidaritas dan koeksistensi antarindividu Muslim. Mereka semua memikul tanggung jawab yang sama dalam urusan dunia dan akhirat. Tanggung jawab inilah yang menjadi pijakan utama sebagian besar ajaran Islam, juga sebagai penentu yang menjamin terjaganya hubungan koeksistensi di antara kaum Muslim.

Butir ketujuh menunjukkan kesempurnaan implementasi prinsip persamaan di kalangan Muslim. Prinsip itu bukan sekadar slogan kosong dan penghias mulut, melainkan salah satu pilar penting bagi sebuah masyarakat Islam yang wajib dipraktikkan secara tepat dan sempurna.

Implementasi prinsip persamaan itu bisa dilihat dari butir perjanjian, “Jaminan Allah itu satu, ia melindiungi kalangan terbawah dari kaum Muslim.” Artinya, dzimmah (jaminan perlindungan atas nyawa, harta, dan kehormatan) yang diberikan seorang Muslim, siapa pun dia, harus dihormati dan tidak boleh dilanggar.

Dan ketentuan itu berlaku sama, baik laki-laki maupun perempuan. Jaminan yang diberikan seorang perempuan, siapa pun dia, juga harus dihormati dan tidak boleh dinodai oleh siapa pun, bahkan oleh penguasa yang kedudukannya paling tinggi sekalipun.

Ini telah disepakati oleh mayoritas ulama dan para imam mazhab. Hanya saja, kalangan fukaha menetapkan beberapa syarat, di antaranya: jaminan perlindungan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dapat mengancam keselamatan kaum Muslim, seperti menjamin mata-mata musuh. Syarat lainnya, jumlah orang yang diberi jaminan harus jelas dan ditentukan, begitu juga batas berlakunya jaminan itu tidak boleh lebih dari empat bulan.

Dalam riwayat disebutkan, Ummu Hani binti Abu Thalib pergi menemui Rasulullah pada waktu Fathu Makkah dan mengadu, “Ya Rasulullah, Ali berniat membunuh Fulan bin Hubairah yang telah aku jamin keselamatannya.”

Kami menjamin keselamatan siapa pun yang engkau jamin, wahai Ummu Hani.” Jawab Rasulullah.

Sampai di situ, kita bisa merenungkan betapa Islam sangat menghormati kaum perempuan. Seperti halnya laki-laki, mereka juga mendapatkan semua hak individual dan sosial, sesuatu yang belum pernah terjadi di luar komunitas Islam.

Namun, lebih penting lagi, kita harus bisa membedakan antara prinsip persamaan manusia yang ditopang ajaran Islam, dan tampilan konvensional yang menyertai ajaran Islam dan yang selalu diteriakkan para pecinta peradaban modern.

Yang pertama merupakan persamaan yang berdiri di atas landasan fitrah asasi manusia, yang mengidamkan kebahagiaan seluruh manusia, baik perempuan maupun laki-laki, individu maupun kelompok. Adapun yang kedua adalah persamaan yang didorong nafsu kebinatangan an sich, yang ingin menjadikan perempuan sebagai penghibur dan pemuas nafsu laki-laki dalam ruang seluas-luasnya.

Butir keduabelas Piagam Madinah menunjukkan bahwa wasit paling adil, yang harus menjadi rujukan kaum Muslim ketika menghadapi perselisihan dan perbedaan adalah syariat Islam dan hukum Allah yang terkandung dalam kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari solusi selain dari kedua sumber itu, mereka dianggap telah berdosa dan mengantarkan diri sendiri ke jurang penderitaan di dunia dan siksa Allah di akhirat.

Demikianlah keempat prinsip hukum paling penting dalam Piagam Madinah. Piagam ini dijadikan Rasulullah sebagai fondasi penegakan negara Islam di Madinah, dan juga sebagai pedoman etik bagi kaum Muslim di tengah masyarakat mereka yang baru. Tentu saja, masih ada prinsip-prinsip hukum lain yang patut menjadi bahan renungan.

Begitu. []

Posting Komentar

0 Komentar