Dalam istilah modern, kata yang paling tepat untuk mendefinisikan Piagam Madinah adalah “konstitusi” atau “undang-undang dasar”. Jika demikian, Piagam Madinah ini telah mencakup semua elemen sebuah konstitusi modern, yang berupa garis-garis besar pengaturan sebuah negara, baik secara internal maupun eksternal, yaitu relasi antarwarga dan antarnegara.
Konstitusi ini disusun oleh Rasulullah berdasarkan wahyu
dari Allah, kemudian ditulis oleh para sahabat dan dijadikan dasar yang
disepakati bersama oleh kaum Muslim dan kaum Yahudi. Fakta ini membuktikan
bahwa masyarakat Islam, sejak awal pembentukannya, berdiri di atas dasar
konstitusional yang sempurna; juga menjadi bukti bahwa negara Islam, sejak awal
kemunculannya, telah memiliki semua komponen perundang-undangan dan
administratif yang dibutuhkan oleh sebuah negara.
Tentu saja, semua komponen itu merupakan elemen dasar yang
keberadaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam penerapan syariat Islam di
tengah masyarakat. Pasalnya, secara keseluruhan, Piagam Madinah didasarkan atas
prinsip persatuan Islam dan beberapa regulasi lain. Mustahil kita menemukan
sebuah masyarakat yang dapat menerapkan hukum Islam selama sistem
konstitusional susunan Rasulullah tidak dijadikan landasan utamanya. Sebab,
sistem itu merupakan bagian integral dari hukum Islam itu sendiri.
Nah, Piagam Madinah menunjukkan keadilan yang mewujud dalam
sikap Rasulullah terhadap kaum Yahudi. Keadilan itu sebenarnya dapat berbuah
manis bagi hubungan antara Muslim dan Yahudi. Sayangnya, kaum Yahudi tidak bisa
meninggalkan kebiasaan lama mereka, yaitu berkonspirasi, berkhianat, dan
bermain muslihat. Tak lama setelah Piagam Madinah ditandatangani, kaum Yahudi
melanggar dan menciderai beberapa butir perjanjian yang seharusnya mereka
patuhi. Mereka melawan Rasulullah dan kaum Muslim dengan sejumlah aksi
pengkhianatan.
Berikut kita lihat beberapa aspek penting dalam ajaran Islam
yang termaktub di Piagam Madinah:
Butir pertama Piagam Madinah menunjukkan bahwa Islam
merupakan satu-satunya “perangkat” yang dapat mempersatukan kaum Muslim dan
menjadikan mereka satu umat. Di bawah payung persatuan universal ini, seluruh
perbedaan di antara mereka akan luruh dan lenyap. Ini dapat dipahami secara
gamblang dalam butir yang menyebutkan, “Kaum Muslim dari pihak Quraisy dan
Yatsrib (Madinah), juga orang-orang yang mengikuti dan berjuang bersama mereka adalah
satu umat.” Butir ini merupakan fondasi penting bagi berdirinya masyarakat
Islam yang kukuh.
Butir kedua dan ketiga menunjukkan bahwa ciri utama sebuah
masyarakat Islam adalah adanya semangat solidaritas dan koeksistensi
antarindividu Muslim. Mereka semua memikul tanggung jawab yang sama dalam
urusan dunia dan akhirat. Tanggung jawab inilah yang menjadi pijakan utama
sebagian besar ajaran Islam, juga sebagai penentu yang menjamin terjaganya
hubungan koeksistensi di antara kaum Muslim.
Butir ketujuh menunjukkan kesempurnaan implementasi prinsip
persamaan di kalangan Muslim. Prinsip itu bukan sekadar slogan kosong dan
penghias mulut, melainkan salah satu pilar penting bagi sebuah masyarakat Islam
yang wajib dipraktikkan secara tepat dan sempurna.
Implementasi prinsip persamaan itu bisa dilihat dari butir
perjanjian, “Jaminan Allah itu satu, ia melindiungi kalangan terbawah dari kaum
Muslim.” Artinya, dzimmah (jaminan perlindungan atas nyawa, harta, dan
kehormatan) yang diberikan seorang Muslim, siapa pun dia, harus dihormati dan
tidak boleh dilanggar.
Dan ketentuan itu berlaku sama, baik laki-laki maupun perempuan.
Jaminan yang diberikan seorang perempuan, siapa pun dia, juga harus dihormati
dan tidak boleh dinodai oleh siapa pun, bahkan oleh penguasa yang kedudukannya
paling tinggi sekalipun.
Ini telah disepakati oleh mayoritas ulama dan para imam
mazhab. Hanya saja, kalangan fukaha menetapkan beberapa syarat, di antaranya:
jaminan perlindungan tidak boleh mengandung unsur-unsur yang dapat mengancam
keselamatan kaum Muslim, seperti menjamin mata-mata musuh. Syarat lainnya,
jumlah orang yang diberi jaminan harus jelas dan ditentukan, begitu juga batas
berlakunya jaminan itu tidak boleh lebih dari empat bulan.
Dalam riwayat disebutkan, Ummu Hani binti Abu Thalib pergi
menemui Rasulullah pada waktu Fathu Makkah dan mengadu, “Ya Rasulullah, Ali
berniat membunuh Fulan bin Hubairah yang telah aku jamin keselamatannya.”
“Kami menjamin keselamatan siapa pun yang engkau jamin,
wahai Ummu Hani.” Jawab Rasulullah.
Sampai di situ, kita bisa merenungkan betapa Islam sangat
menghormati kaum perempuan. Seperti halnya laki-laki, mereka juga mendapatkan
semua hak individual dan sosial, sesuatu yang belum pernah terjadi di luar
komunitas Islam.
Namun, lebih penting lagi, kita harus bisa membedakan antara
prinsip persamaan manusia yang ditopang ajaran Islam, dan tampilan konvensional
yang menyertai ajaran Islam dan yang selalu diteriakkan para pecinta peradaban
modern.
Yang pertama merupakan persamaan yang berdiri di atas
landasan fitrah asasi manusia, yang mengidamkan kebahagiaan seluruh manusia,
baik perempuan maupun laki-laki, individu maupun kelompok. Adapun yang kedua
adalah persamaan yang didorong nafsu kebinatangan an sich, yang ingin
menjadikan perempuan sebagai penghibur dan pemuas nafsu laki-laki dalam ruang
seluas-luasnya.
Butir keduabelas Piagam Madinah menunjukkan bahwa wasit
paling adil, yang harus menjadi rujukan kaum Muslim ketika menghadapi
perselisihan dan perbedaan adalah syariat Islam dan hukum Allah yang terkandung
dalam kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari solusi selain dari
kedua sumber itu, mereka dianggap telah berdosa dan mengantarkan diri sendiri
ke jurang penderitaan di dunia dan siksa Allah di akhirat.
Demikianlah keempat prinsip hukum paling penting dalam
Piagam Madinah. Piagam ini dijadikan Rasulullah sebagai fondasi penegakan
negara Islam di Madinah, dan juga sebagai pedoman etik bagi kaum Muslim di
tengah masyarakat mereka yang baru. Tentu saja, masih ada prinsip-prinsip hukum
lain yang patut menjadi bahan renungan.

0 Komentar