Negara mana pun mustahil bangkit dan maju, kecuali rakyatnya bersatu. Persatuan mustahil terwujud tanpa elemen persaudaraan dan kasih sayang. Setiap komunitas yang tidak diikat dengan tali persaudaraan dan cinta-kasih mustahil memiliki kesatuan pandangan dalam melihat sebuah prinsip dasar, apa pun itu.
Lalu, selama persatuan hakiki tidak ditemukan pada tubuh
suatu komunitas, selama itu pula negara takkan bisa terbentuk dan berdiri
tegak.
Namun, penting untuk diingat, ikatan persaudaraan juga harus
dibangun di atas fondasi akidah dan pemikiran yang sama. Persaudaraan di antara
dua orang yang berbeda pemikiran atau akidah adalah persaudaraan utopis dan
semu, utamanya jika pemikiran atau akidah masing-masing mewajibkan penganutnya
menjalankan perilaku tertentu dalam menjalani hidup.
Atas dasar itu, akidah Islam—yang dibawa langsung Rasulullah
dari sisi Allah dan yang menempatkan seluruh manusia dalam satu barisan
penghambaan kepada-Nya tanpa dibedakan apa pun kecuali takwa dan amal
saleh—dijadikan Rasulullah sebagai landasan utama bagi persaudaraan umat Islam.
Pasalnya, mustahil terwujud persaudaraan dan cinta-kasih di antara orang yang
keyakinan dan pemikirannya berbeda, karena masing-masing memiliki ambisi, ego,
dan kepentingan sendiri-sendiri.
Lagian, satu komunitas dapat dibedakan dari sekumpulan orang yang tercerai-berai
dengan adanya satu hal, yaitu penegakan prinsip kebersamaan dan tolong-menolong
antaranggota komunitas itu dalam berbagai sisi kehidupan. Jika kebersamaan dan
tolong-menolong itu dijalankan sesuai prinsip keadilan dan persamaan, mereka
bisa disebut masyarakat yang adil dan baik. Namun, jika kebersamaan dan
tolong-menolong itu dijalankan untuk menindas dan berbuat zalim maka mereka
pantas disebut masyarakat yang zalim dan buruk.
Jika masyarakat yang baik berdiri di atas prinsip keadilan
dalam urusan mencari nafkah, apa yang bisa menjamin keadilan bisa dipraktikkan
dan direalisasikan secara baik dan benar? Hal yang dapat menjamin terwujudnya
keadilan adalah kekuatan yang sesuai dengan fitrah manusia itu sendiri, yakni
persaudaraan dan cinta-kasih antaranggota masyarakat, baru setelah itu kekuatan
dan undang-undang.
Sebuah kekuatan, sekuat apa pun, tidak akan bisa mewujudkan
prinsip-prinsip keadilan antarindividu jika tidak didasari persaudaraan dan
cinta-kasih yang tulus. Bahkan, tanpa persaudaraan dan cinta-kasih,
prinsip-prinsip keadilan justru akan menjadi sumber kedengkian dan kebencian di
antara individu. Jika itu terjadi, masyarakat akan dihancurkan oleh kezaliman
dan kesewenang-wenangan.
Atas dasar itu, Rasulullah menjadikan persaudaraan antara
Muhajirin dan Anshar sebagai fondasi untuk menegakkan prinsip-prinsip keadilan
social. Semua itu kemudian diaplikasikan di tengah masyarakat yang diakui dunia
memiliki sistem sosial paling unggul dan paling canggih pada zamannya.
Tahap demi tahap, prinsip-prinsip keadilan itu berkembang
dalam wujud hukum dan undang-undang yang bersifat mengikat. Namun, semuanya
tetap didasarkan atas fondasi utama, yaitu ukhuwwah islamiyah
(persaudaraan Islam). Jika bukan karena fondasi itu, yang berperan membentuk
hakikat akidah Islam, prinsip-prinsip keadilan mustahil memberikan efek positif
dalam Pembangunan masyarakat Islam dan penguatan eksistensinya.
Kemudian perlu dikemukakan nilai interpretatif terhadap
persaudaraan. Prinsip persaudaraan yang ditanamkan Rasulullah pada komunitas
Islam di Madinah bukan sekadar slogan kosong yang diperbincangkan dari mulut ke
mulut, melainkan kebenaran praktik yang terhubung langsung dengan realitas
kehidupan dan relasi sosial antara Muhajirin dan Anshar.
Berdasarkan persaudaraan inilah Rasulullah memberi para
sahabat tanggung jawab nyata yang mereka tunaikan dengan baik, itu dibuktikan,
misalnya, dalam kisah Sa’d bin Al-Rabi yang dipersaudarakan dengan Abdurrahman
bin Auf. Saat Abdurrahman tiba di Madinah, Sa’d menawarinya separuh harta dan
rumahnya, bahkan juga beberapa istrinya. Akan tetapi, Abdurrahman menolaknya
dengan santun. Dia mengucapkan terimakasih dan meminta ditunjukkan jalan ke
pasar Madinah untuk mencari nafkah. Bukan hanya Sa’d bin Al-Rabi yang bersikap
seperti itu, seperti dugaan segelintir orang, melainkan semua sahabat Anshar
menunjukkan kecintaan yang sama kepada saudara mereka dari kalangan Muhajirin.
Semua sahabat Nabi menampilkan ruh persaudaraan yang sama. Mereka saling
berbagi dan saling membantu satu sama lain, terutama setelah hijrah dan
dipersaudarakan oleh Nabi.
Singkatnya, pada periode awal hijrah, setiap Muhajirin dan
Anshar diberi tanggung jawab khusus untuk saling bantu dan melindungi satu sama
lain, terlebih ketika kaum Muhajirin mengalami masa sulit karena harus
meninggalkan keluarga, rumah, dan semua harta mereka di Makkah. Tali
persaudaraan yang ditanamkan Rasulullah antara Muhajirin dan Anshar diharapkan
dapat mendorong mereka menunaikan tanggung jawab itu. Karenanya, ikatan
persaudaraan berdasarkan agama menjadi lebih kuat nilai dan pengaruhnya
dibanding ikatan persaudaraan yang didasarkan atas hubungan darah.
Demikian.

0 Komentar