TAK LAMA setelah tiba dan menetap di Madinah, Baginda Rasulullah membangun komunitas yang terdiri atas Muslim Muhajirin dan Anshar. Setelah itu, langkah yang dilakukan adalah mendirikan masjid.
Bukanlah suatu yang mengherankan, sebab mendirikan masjid adalah langkah utama dan paling penting dalam pembentukan komunitas Muslim. Karena, masyarakat Muslim baru bisa berdiri kukuh bila sistem Islam, juga akidah dan etikanya, yang semuanya bersumber dari spiritualitas masjid, dipatuhi dan dipegang erat-erat.
Di antara sistem dan etika Islam adalah terwujudnya ikatan tali persaudaraan antarMuslim. Namun, penting untuk dicatat, ikatan persaudaraan takkan pernah bisa terwujud kecuali melalui masjid. Jika kaum Muslim tidak pernah berjumpa satu sama lain di rumah Allah setiap hari, mustahil persaudaraan dapat terjalin. Mereka akan dihalangi sekat-sekat perbedaan kedudukan, kekayaan, dan status sosial.
Di antara sistem dan etika Islam lainnya adalah penyebaran ruh persamaan dan keadilan di tengah masyarakat yang melampaui perbedaan status dan kedudukan mereka. Namun, ruh ini takkan terwujud kecuali jika kaum Muslim berbaris dalam satu barisan yang kukuh setaip hari, berdiri bersama-sama menghadap Allah. Hati mereka harus terpaut satu sama lain dalam ruang penghambaan kepada Allah Yang Mahamulia.
Artinya, jika setiap Muslim rukuk dan sujud di rumah masing-masing tanpa ketertautan dan kebersamaan, mustahil ruh keadilan dan persamaan dapat menundukkan sifat egois dan “keakuan” yang sudah mengakar di tubuh masyarakat.
Sistem dan etika Islam lainnya adalah meleburnya seluruh Muslim dalam satu wadah kesatuan yang diikat oleh tali Allah, yakni hukum dan syariat-Nya. Namun, jika di tengah masyarakat Islam tidak ada masjid yang menjadi tempat mereka berkumpul dan mempelajari hukum Allah dan syariat-Nya, persatuan dan kesatuan mereka pasti akan hancur. Mereka akan mudah terpecah menjadi kepingan-kepingan kecil, dikalahkan ambisi dan nafsu dunia.
Maka, demi mewujudkan seluruh elemen di atas di tengah masyarakat Islam yang baru terbentuk, Baginda Rasulullah Saw. membangun masjid sebelum menjalankan program-program lainnya.
Kemudian, soal transaksi pembebasan tanah, terdapat gambaran mengenai hukum bertransaksi dengan anak kecil yang belum mencapai usia baligh (yang bisa membedakan baik-buruk). Sebagian fukaha, termasuk kalangan Hanafiah, menjadikan hadis tentang pembelian sebidang tanah milik dua anak yatim oleh Rasulullah di atas sebagai dalil diperbolehkannya transaksi jual-beli dengan anak yang belum mencapai usia baligh. Jika transaksi jual-beli dengan anak belum baligh dianggap tidak sah, Rasulullah tentu takkan membel tanah itu dari kedua anak yatim tersebut.
Sementara, kebanyakan fukaha yang berpendapat tidak sahnya transaksi jual-beli dengan anak kecil yang belum baligh berdalil dengan firman Allah, “Dan janganlah mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat sampai dia dewasa.” (Al-An’am: 152).
Nah, berkaitan dengan transaksi tersebut, kita bisa melihatnya: Pertama, dalam riwayat Ibn Uyainah disebutkan, Nabi tidak membeli langsung tanah itu dari kedua anak itu, tetapi dari paman yang menjadi wali mereka. Jadi, pendapat kalangan Hanafiah di atas tidak bisa dibenarkan dan tidak berdasar. Kedua, Rasulullah memiliki hak perwalian dalam urusan seperti itu. Artinya, beliau bisa membeli tanah itu dari kedua anak tersebut dalam kapasitasnya sebagai wali bagi seluruh kaum Muslim, bukan sebagai individu.
Selanjutnya, diperbolehkannya membongkar kuburan dan menggunakan tanahnya yang telah diratakan dan dibersihkan untuk masjid. Ketika mengomentari hadis “pembongkaran makam”, An-Nawawi berkata, “Hadis ini menunjukkan dibolehkannya membongkar makam lama dan menjadikan tanahnya untuk tempat shalat atau masjid. Syaratnya, bagian tanah yang bercampur nanah dan darah mayat yang dikubur di sana telah dibersihkan dan disingkirkan. Hadis ini juga menjadi dasar dibolehkannya menjual tanah pekuburan, dan tanah itu tetap menjadi hak milik di pemilik yang bisa diwariskan selama belum diwakafkan.”
Kuburan di tanah milik dua anak yatim tersebut adalah kuburan yang sudah lama. Jadi, mustahil masih ada campuran darah dan nanah dari mayat yang dikubur di sana. Meski demikian, atas perintah Rasulullah, kuburan itu tetap digali, dibongkar, dan tulang belulang yang masih tersisa dipindahkan ke tempat lain.
Dari sinilah, pekuburan kuno boleh dibongkar dan tanahnya bisa dijadikan masjid jika tidak berstatus tanah wakaf. Jika berupa tanah wakaf, dia tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan apa pun selain yang dikehendaki si muwakif.
Berikutnya, tentang hukum memugar, menghias, dan mengukir masjid. Maksud “memugar” di sini adalah memperkuat bagian-bagian masjid, seperti dinding, atap, dan pilar, dengan batu-batuan atau semisalnya. Maksud “mengukir” dan “menghias” adalah memberikan tambahan hiasan pada bentuk asal bangunan masjid.
Para ulama membolehkan pemugaran masjid. Dalilnya adalah tindakan Umar dan Utsman yang merenovasi bangunan masjid Nabi. Meski Nabi tidak pernah melakukannya, tidak berarti beliau melarangnya. Sebab, pemugaran tidak akan merusak hikmah pendirian masjid, tetapi justru menunjukkan kepedulian kaum Muslim terhadap syiar-syiar Allah.
Pendapat tersebut dikuatkan dengan firman Allah, “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (At-Taubah: 18). Dan, memugar serta memperkuat bangunan masjid termasuk dalam makna memakmurkan masjid.
Adapun praktik mengukir dan menghias masjid, oleh sebagian besar ulama dimakruhkan, bahkan ada pula yang mengharamkannya. Mereka, baik yang mengharamkan maupun memakruhkan, sepakat mengharamkan penghiasan masjid yang menggunakan harta wakaf. Namun, jika biayanya diambil dari harta pihak yang membangun masjid, masih terdapat perbedaan pendapat di antara mereka.
Namun demikian, di sini bukan dalam rangka membahas detail fikih. Yang jelas, memugar masjid, yang tidak sampai merusak hikmah dan tujuan pendirian masjid, dibolehkan, bahkan termasuk kategori memakmurkan. Sementara, soal penghiasan, ada yang menganggap tidak perlu karena bisa mengganggu kekhusyukan dan menyibukkan hati dengan memperhatikan keindahan duniawi. Padahal tujuan masuk masjid adalah menghindari pikiran duniawi dan mengosongkan hati dari segala bujukannya.
Dari sini pula patut direnungkan, bahwa memakmurkan masjid tidak serta merta bebas menghias, mengukir, dan menaruh aneka ragam kemegahan fisik, dan sebagainya. Apalagi hari-hari ini, kita acap kali tak dapat merasakan makna penghambaan diri kepada Allah, tetapi malah sibuk mengagumi keindahan teknik arsitektur dan seni kaligrafi Arab.
Dan dampak terburuk dari “permainan” ini, makin sulitnya kaum miskin mengalihkan hati dan pikiran mereka dari kemegahan duniawi. Masjid semestinya menjadi tempat yang dapat membuat mereka bersabar atas kemiskinannya, juga mengeluarkan mereka dari godaan dunia dan kemegahannya menuju pesona akhirat dan kemuliaannya.
Namun sayangnya, bangunan masjid dewasa ini justru kerap memperlihatkan segala sesuatu yang bisa mengingatkan mereka akan gemerlap dunia dan membuat mereka makin terpuruk didera kesengsaraan.
Demikian. []
Baca juga: Hijrah ke Madinah

0 Komentar