Yang Berselubung (6)

Menarik di sini, sebagaimana dijabarkan oleh Muhammad Asad, adakalanya kita menggampangkan makna “syafaat” yang lepas dari kepercayaan bahwa “tiada tuhan selain Allah”, yakni kesadaran akan keesaan dan keunikan-Nya.

كُلُّ نَفۡسِۢ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ --- إِلَّآ أَصۡحَٰبَ ٱلۡيَمِينِ --- فِي جَنَّٰتٖ يَتَسَآءَلُونَ --- عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِينَ --- مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ

(38) [Pada Hari Pengadilan] setiap manusia akan terikat mempertanggungjawabkan [kejahatan] apa pun yang telah dia perbuat— (39) kecuali mereka yang telah meraih kesalehan: (40) [yang berkediaman] di taman-taman [surga], mereka akan bertanya-tanya (41) tentang orang-orang yang tenggelam dalam dosa, (42) “Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam api-neraka?”  

Secara literal إِلَّآ أَصۡحَٰبَ ٱلۡيَمِينِ diterjemahkan “kecuali golongan (tangan) kanan”—sebuah ungkapan yang didasarkan pada makna kiasan yamin, yakni “bajik (saleh)”, “kebajikan (kesalehan), dan karenanya, “keadaan diberkati”.

Maka ungkapan tersebut mungkin merupakan ungkapan yang muncul paling awal dalam Qur’an, yang jelas meliputi semua orang yang perilaku hidupnya menjadikan mereka memperoleh ampunan Allah atas dosa apa pun yang mungkin telah mereka perbuat.

قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ --- وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِينَ --- وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَآئِضِينَ --- وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوۡمِ ٱلدِّينِ --- حَتَّىٰٓ أَتَىٰنَا ٱلۡيَقِينُ

(43) Mereka akan menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang berdoa, (44) dan tidak pula kami memberi makan orang miskin; (45) dan kami biasa memperturutkan diri dalam perbuatan dosa bersama-sama dengan semua [orang lain] yang juga memperturutkan diri di dalamnya; (46) dan Hari Pengadilan, biasa kami dustakan— (47) hingga kepastian datang kepada kami [saat ini].”

Mengingat fakta bahwa pada masa pewahyuan surah yang sangat awal ini, ibadah formal shalat belum diwajibkan terhadap kaum Muslim, masuk akal untuk mengasumsikan bahwa dalam konteks ungkapan لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ “dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat” digunakan dalam pengertiannya yang terluas, yakni kepercayaan kepada Allah dengan sepenuh kesadaran. Sehingga Muhammad Asad menerjemahkannya “kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang berdoa”.     

فَمَا تَنفَعُهُمۡ شَفَٰعَةُ ٱلشَّٰفِعِينَ, Maka, tidak ada gunanya bagi mereka syafaat dari siapa pun yang ingin memberi syafaat kepada mereka. (al-Muddatstsir [74]: 48)

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang akan memperantarai mereka dengan Allah. Dan berkenaan dengan konsep Islam tentang “syafaat” yang banyak disalahpahami, bisa kita lihat dalam surah Yunus [10]: 3.

إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٖ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

Sungguh, Pemelihara kalian adalah Allah yang telah menciptakan lelangit dan bumi dalam enam masa, dan bersemayam di atas singgasana kemahakuasaan-Nya, yang mengatur segala yang ada. Tiada seorang pun dapat memberi syafaat, kecuali kalau Dia mengizinkannya. Yang demikian itu adalah Allah, Pemelihara kalian: karena itu, sembahlah Dia [saja]: maka, tidaklah kalian mengingat ini? (Yunus [10]: 3)

Jadi, al-Qur’an menolak keyakinan populer tentang “syafaat” mutlak para wali atau nabi, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Allah akan memberi izin kepada nabi-nabi-Nya pada Hari Pengadilan untuk “memberi syafaat”, secara simbolis, bagi pendosa-pendosa yang kelak telah meraih ridha (penerimaan)-Nya lantaran tobat atau kebaikan-kebaikan dasariah mereka.

لَّا يَمۡلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحۡمَٰنِ عَهۡدٗا, [pada Hari itu] tidak ada yang akan mendapatkan [manfaat] syafaat, kecuali dia [yang pada masa hidupnya] telah mengadakan ikatan dengan Yang Maha Pengasih. (Maryam [19]: 87).

“Ikatan dengan Allah” berarti kesadaran akan keesaan dan keunikan Allah. Implikasinya, bahkan para pelaku dosa besar pun masih boleh mengharapkan ampunan Allah—yang secara simbolik diungkapkan melalui hak untuk mendapatkan “syafaat”, yang akan diberikan kepada para nabi pada Hari Pengadilan—dengan syarat bahwa selama hidup di dunia, mereka menyadari eksistensi dan keesaan Allah.

Dengan kata lain, hak “memberikan syafaat” yang diberikan kepada para nabi itu hanyalah merupakan ekspresi persetujuan Allah terhadap para nabi itu.

Lebih jauh, penolakan terhadap kemungkinan pemberian syafaat secara mutlak yang dikemukakan dalam ayat-ayat tersebut menekankan, secara tidak langsung, bukan saja sifat kemahatahuan Allah—yang tidak memerlukan “perantara”—melainkan juga sifat tidak berubah-ubahnya kehendak Allah: jadi, ini berhubungan dengan pernyataan sebelumnya tentang kemahakuasaan-Nya.

Demikian! []

Baca juga: Yang Berselubung (5)

Posting Komentar

0 Komentar