Menarik di sini, sebagaimana dijabarkan oleh Muhammad Asad, adakalanya kita menggampangkan makna “syafaat” yang lepas dari kepercayaan bahwa “tiada tuhan selain Allah”, yakni kesadaran akan keesaan dan keunikan-Nya.
كُلُّ نَفۡسِۢ بِمَا كَسَبَتۡ رَهِينَةٌ --- إِلَّآ أَصۡحَٰبَ
ٱلۡيَمِينِ --- فِي جَنَّٰتٖ يَتَسَآءَلُونَ --- عَنِ ٱلۡمُجۡرِمِينَ --- مَا سَلَكَكُمۡ
فِي سَقَرَ
(38) [Pada Hari Pengadilan] setiap manusia akan
terikat mempertanggungjawabkan [kejahatan] apa pun yang telah dia
perbuat— (39) kecuali mereka yang telah meraih kesalehan: (40) [yang
berkediaman] di taman-taman [surga], mereka akan
bertanya-tanya (41) tentang orang-orang yang tenggelam dalam dosa,
(42) “Apa yang menyebabkan kalian masuk ke dalam api-neraka?”
Secara literal إِلَّآ أَصۡحَٰبَ ٱلۡيَمِينِ diterjemahkan
“kecuali golongan (tangan) kanan”—sebuah ungkapan yang didasarkan pada makna
kiasan yamin, yakni “bajik (saleh)”, “kebajikan (kesalehan), dan
karenanya, “keadaan diberkati”.
Maka ungkapan tersebut mungkin merupakan ungkapan yang
muncul paling awal dalam Qur’an, yang jelas meliputi semua orang yang perilaku
hidupnya menjadikan mereka memperoleh ampunan Allah atas dosa apa pun yang
mungkin telah mereka perbuat.
قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ --- وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ
ٱلۡمِسۡكِينَ --- وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَآئِضِينَ --- وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوۡمِ
ٱلدِّينِ --- حَتَّىٰٓ أَتَىٰنَا ٱلۡيَقِينُ
(43) Mereka akan menjawab, “Kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang berdoa, (44) dan tidak pula kami memberi makan
orang miskin; (45) dan kami biasa memperturutkan diri dalam perbuatan
dosa bersama-sama dengan semua [orang lain] yang juga
memperturutkan diri di dalamnya; (46) dan Hari Pengadilan, biasa kami
dustakan— (47) hingga kepastian datang kepada kami [saat ini].”
Mengingat fakta bahwa pada masa pewahyuan surah yang sangat
awal ini, ibadah formal shalat belum diwajibkan terhadap kaum Muslim, masuk
akal untuk mengasumsikan bahwa dalam konteks ungkapan لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ
“dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat” digunakan
dalam pengertiannya yang terluas, yakni kepercayaan kepada Allah dengan sepenuh
kesadaran. Sehingga Muhammad Asad menerjemahkannya “kami dahulu tidak
termasuk orang-orang yang berdoa”.
فَمَا تَنفَعُهُمۡ شَفَٰعَةُ ٱلشَّٰفِعِينَ, Maka, tidak
ada gunanya bagi mereka syafaat dari siapa pun yang ingin memberi syafaat
kepada mereka. (al-Muddatstsir [74]: 48)
Ayat ini menunjukkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang
akan memperantarai mereka dengan Allah. Dan berkenaan dengan konsep Islam
tentang “syafaat” yang banyak disalahpahami, bisa kita lihat dalam surah Yunus
[10]: 3.
إِنَّ رَبَّكُمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ
فِي سِتَّةِ أَيَّامٖ ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰ عَلَى ٱلۡعَرۡشِۖ يُدَبِّرُ ٱلۡأَمۡرَۖ مَا مِن
شَفِيعٍ إِلَّا مِنۢ بَعۡدِ إِذۡنِهِۦۚ ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ فَٱعۡبُدُوهُۚ
أَفَلَا تَذَكَّرُونَ
Sungguh, Pemelihara kalian adalah Allah yang telah
menciptakan lelangit dan bumi dalam enam masa, dan bersemayam di atas
singgasana kemahakuasaan-Nya, yang mengatur segala yang ada. Tiada seorang pun
dapat memberi syafaat, kecuali kalau Dia mengizinkannya. Yang demikian itu
adalah Allah, Pemelihara kalian: karena itu, sembahlah Dia [saja]: maka,
tidaklah kalian mengingat ini? (Yunus [10]: 3)
Jadi, al-Qur’an menolak keyakinan populer tentang “syafaat”
mutlak para wali atau nabi, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Allah akan memberi izin kepada nabi-nabi-Nya pada Hari
Pengadilan untuk “memberi syafaat”, secara simbolis, bagi pendosa-pendosa yang
kelak telah meraih ridha (penerimaan)-Nya lantaran tobat atau
kebaikan-kebaikan dasariah mereka.
لَّا يَمۡلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحۡمَٰنِ
عَهۡدٗا, [pada Hari itu] tidak ada yang akan mendapatkan [manfaat]
syafaat, kecuali dia [yang pada masa hidupnya] telah
mengadakan ikatan dengan Yang Maha Pengasih. (Maryam [19]: 87).
“Ikatan dengan Allah” berarti kesadaran akan keesaan dan
keunikan Allah. Implikasinya, bahkan para pelaku dosa besar pun masih boleh
mengharapkan ampunan Allah—yang secara simbolik diungkapkan melalui hak untuk
mendapatkan “syafaat”, yang akan diberikan kepada para nabi pada Hari
Pengadilan—dengan syarat bahwa selama hidup di dunia, mereka menyadari
eksistensi dan keesaan Allah.
Dengan kata lain, hak “memberikan syafaat” yang diberikan
kepada para nabi itu hanyalah merupakan ekspresi persetujuan Allah terhadap
para nabi itu.
Lebih jauh, penolakan terhadap kemungkinan pemberian syafaat
secara mutlak yang dikemukakan dalam ayat-ayat tersebut menekankan, secara
tidak langsung, bukan saja sifat kemahatahuan Allah—yang tidak memerlukan
“perantara”—melainkan juga sifat tidak berubah-ubahnya kehendak Allah: jadi,
ini berhubungan dengan pernyataan sebelumnya tentang kemahakuasaan-Nya.
Demikian! []
Baca juga: Yang Berselubung (5)

0 Komentar