I. Al-Ikhlash (Pernyataan Kesempurnaan Allah)
Sebagaimana diriwayatkan dalam banyak hadis sahih, Nabi biasa menggambarkan surah ini sebagai “setara dengan sepertiga Al-Qur’an”. Dan surah ini diwahyukan pada periode Makkah awal.
Dalam ayat dua “Tuhan Yang Abadi, Penyebab Tak Bersebab dari Segala Keberadaan”, memberikan perkiraan makna dari istilah al-shamad, yang muncul hanya sekali dalam Al-Qur’an, dan digunakan hanya untuk Allah.
Istilah itu mencakup konsep Sebab Pertama (Causa Prima) serta Zat yang abadi dan independen, yang dikombinasikan dengan ide bahwa segala sesuatu yang ada atau yang dapat dipikirkan, akan kembali kepada-Nya sebagai sumber asalnya dan, karenanya, bergantung kepada-Nya, baik pada permulaannya maupun untuk keberlangsungan eksistensinya.
Dan dari ayat keempat, fakta bahwa Allah itu esa dan unik secara mutlak, tanpa awal dan tanpa akhir, memiliki korelasi logis dengan pernyataan bahwa “tidak ada apa pun yang dapat dibandingkan dengan-Nya”—dengan demikian, mencegah segala kemungkinan untuk menggambarkan atau mendefinisikan-Nya.
Karena itu, kualitas Wujud-Nya melampaui jangkauan pemahaman atau imajinasi manusia: ini juga menjelaskan mengapa usaha-usaha “melukiskan” Allah melalui representasi figuratif (yakni dengan gambar-gambar atau patung-patung) atau bahkan melalui simbol-simbol abstrak harus digolongkan sebagai pengingkaran yang nista terhadap kebenaran.
II. Al-Falaq (Fajar Menyingsing)
Sementara kebanyakan mufasir menganggap surah ini dan surah selanjutnya (surah Al-Nas) turun pada masa awal periode Makkah, beberapa mufasir (misalnya, Al-Razi dan Ibn Katsir) menganggap keduanya diwahyukan di Madinah.
Sementara itu, yang lainnya (umpamanya, Al-Baghawi, Al-Zamakhsyari, dan Al-Baidhawi) tidak memberikan jawaban. Dan, berdasarkan sedikit bukti yang ada pada kita, tampaknya mungkin bahwa kedua surah tersebut turun pada periode awal Makkah.
Kemudian istilah al-falaq (cahaya fajar atau fajar menyingsing) sering digunakan secara figuratif untuk menggambarkan “munculnya kebenaran setelah [masa] ketidakpastian”: karena itu, sebutan “Pemelihara fajar yang menyingsing” secara tidak langsung menunjukkan bahwa Allah adalah sumber segala pemahaman tentang kebenaran, dan bahwa “upaya berlindungnya” seseorang kepada-Nya identik dengan usaha pencarian kebenaran.
“Dan dari kejahatan pekatnya kegelapan tatkala ia datang” yakni, gelapnya keputusasaan, atau gelapnya sakratulmaut. Sehingga, dalam empat ayat surah ini (ayat 2-5), istilah “kejahatan” mengandung bukan hanya konotasi objektif, melainkan juga subjektif—yakni, ketakutan terhadap kejahatan.
“Dari mereka yang mengembus-embus (al-naffatsat) pada buhul-buhul”: sebuah frasa idiomatik yang terdapat pada masa Arab pra-Islam dan, sebab itu, digunakan dalam bahasa Arab klasik untuk menunjuk pada semua hal yang dianggap sebagai upaya-upaya klenik.
Ungkapan itu mungkin berasal dari praktik “perempuan penyihir” dan “tukang tenung” yang biasa mengikat seutas tali menjadi sejumlah buhul seraya mengembus-embuskannya dan menggumamkan mantra-mantra magis.
Sebagaimana ditunjukkan Al-Zamakhsyari dan Al-Razi, bentuk feminin al-naffatsat tidak mutlak selalu mengindikasikan “wanita”, tetapi bisa pula berarti “manusia”. Ketika menjelaskan ayat tersebut, Al-Zamakhsyari menolak dengan tegas semua kepercayaan terhadap praktik-praktik ini, baik mengenai keberadaannya, efektifitasnya, maupun konsep “magis” itu sendiri.
Pandangan serupa, walaupun dalam bentuk yang lebih elaboratif berdasarkan temuan-temuan psikologi yang mapan, dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rashid Ridha. Menurut Al-Zamakhsyari, alasan mengapa orang-orang beriman diperintahkan untuk “berlindung kepada Allah” dari praktik-praktik ini, sekalipun irasionalitasnya demikian gamblang, adalah karena upaya-upaya klenik ini secara inheren memang merupakan perbuatan dosa, dan karena adanya bahaya mental yang mungkin menimpa pelakunya.
“Dan dari kejahatan orang yang dengki manakala dia dengki” yakni, dari dampak moral maupun sosial yang ditimbulkan oleh rasa dengki seseorang terhadap kehidupan orang lain, juga dari takluknya seseorang pada kejahatan rasa dengki.
Dalam hal ini. Al-Zamakhsyari mengutip ucapan khalifah Umar ibn Abd Al-Aziz (yang digelari “Umar Kedua” karena kesalehan dan integritasnya): “Aku tidak dapat membayangkan ada orang zalim lain yang lebih berpeluang menjadi orang yang terzalimi, selain orang yang dengki.”
III. Al-Nas (Manusia)
Dalam ayat kelima, “yang berbisik-bisik di dalam kalbu-kalbu manusia” yakni, “setan” dalam maknanya yang paling luas. Al-Razi—dalam penjelasan ayat 22 surah Ibrahim—menyebut bahwa setan yang sebenarnya adalah nafsu (al-nafs) yang kompleks [yang dimiliki manusia sendiri]: sebab, setan telah menjelaskan bahwa hanya dengan bisikan negatif (waswasah)-lah dia mampu memengaruhi [jiwa para pendosa]; dan kalau bukan karena watak [jahat] yang telah ada yang disebabkan oleh Hasrat, kemarahan, takhayul, atau ide-ide khayal, bisikan negatif [setan] ini tidak akan mempunyai pengaruh apa pun.
Kemudian dalam ayat terakhir dari surah ini, penyebutan istilah dan konsep al-jinnah (sinonim dengan al-jinn) mungkin merupakan yang paling awal dalam Al-Qur’an. Istilah itu mungkin menunjuk pada kekuatan alam yang tidak terlihat dan misterius yang menerpa jiwa manusia, dan yang terkadang membuat kita sulit membedakan mana yang benar dan yang salah.
Namun, berdasarkan ayat terakhir ini, mungkin pula disimpulkan bahwa “kekuatan yang tidak terlihat” itu—yang darinya kita diperintahkan untuk berlindung kepada Allah—merupakan godaan-godaan untuk melakukan kejahatan yang timbul karena kebutaan hati kita sendiri, karena nafsu kita yang tidak terkendali, dan karena gagasan-gagasan keliru serta nilai-nilai batil yang mungkin telah diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang kita.
Demikian. []
Baca juga: Al-Fatihah

0 Komentar