NAMA surah ini diambil dari kisah yang diceritakan dalam ayat 67-73. Al-Baqarah merupakan surah yang pertama kali diwahyukan secara utuh setelah Nabi hijrah ke Madinah.
Sebagian besar ayat dalam surah ini diturunkan pada dua tahun pertama periode itu. Namun, ayat 275-281 turun pada bulan-bulan terakhir sebelum Nabi wafat (ayat 281 diperkirakan sebagai wahyu terakhir yang diterimanya).
Diawali dengan pernyataan mengenai tujuan yang mendasari pewahyuan Al-Quran secara keseluruhan—yakni, sebagai petunjuk bagi manusia dalam segala urusan spiritual dan duniawi—Surah Al-Baqarah, seiring dengan penekanannya yang terus-menerus pada pentingnya kesadaran akan Allah (takwa), banyak menceritakan kesalahan yang dilakukan oleh umat penganut wahyu-wahyu terdahulu, khususnya Bani Israil.
Pernyataan dalam ayat 106 tentang penggantian (nasakh) seluruh wahyu sebelumnya oleh wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. sangatlah penting untuk memahami surah ini dengan benar, dan bahkan untuk memahami seluruh Al-Quran.
Aturan-aturan hukum yang terdapat di dalam Al-Baqarah (khususnya pada bagian akhir surah)—yang menyinggung masalah etika, hubungan sosial, peperangan, dan sebagainya—banyak yang merupakan akibat langsung dari pernyataan nasakh yang penting itu.
Surah ini berulang-ulang menunjukkan bahwa aturan-aturan Al-Quran sejalan dengan kebutuhan hakki fitrah manusia, dan tidak lain hanya merupakan kelanjutan dari petunjuk etis yang diberikan Allah kepada manusia sejak awal keberadaannya.
Juga perhatian khusus diberikan kepada Nabi Ibrahim, bapak para nabi, yang pergulatan intensnya tentang gagasan keesaan Allah (tauhid) menjadi fondasi tiga agama monoteis besar; dan ditetapkannya rumah ibadah Ibrahim, Ka’bah, sebagai kiblat shalat bagi “orang-orang yang berserah diri kepada Allah” menjadi lambang—begitulah kira-kira—identifikasi diri secara sadar seluruh kaum yang benar-benar beriman dengan ajaran agama Ibrahim.
Alhasil, keseluruhan surah ini mencakup lima doktrin Al-Quran, yakni: (1) bahwa hanya Allah yang menjadi Sumber serbacukup dari segala makhluk; (2) bahwa bukti-bukti keberadaan-Nya, yang ditegaskan secara berulang-ulang oleh para nabi, dapat dijangkau oleh akal manusia; (3) bahwa hidup yang saleh (bajik)—dan bukan sekadar percaya—merupakan konsekuensi niscaya dari persepsi intelektual tersebut; (4) bahwa kematian jasad akan diikuti oleh kebangkitan dan pengadilan; dan (5) bahwa semua orang yang benar-benar sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah “tidak perlu merasa takut, dan tidak pula akan bersedih hati”.
Kemudian terjemahan konvensional dari kata muttaqi menjadi “orang yang takut kepada Allah” kurang memadai untuk menerjemahkan makna positif ungkapan tersebut—yaitu kesadaran akan kemahadiran-Nya dan keinginan seseorang untuk membentuk eksistensinya berdasarkan kesadaran ini; sedangkan, penafsiran yang dikemukakan beberapa penerjemah seperti “orang yang menjaga dirinya dari kejahatan” atau “orang yang sangat berhati-hati dalam melaksanakan kewajiban”, hanya menjelaskan salah satu aspek tertentu dari konsep kesadaran akan Allah.
Al-ghaib (yang umumnya keliru diterjemahkan menjadi “Yang Tak Terlihat”) digunakan dalam Al-Quran untuk menunjukkan segala bidang atau tahapan realitas yang berada di luar jangkauan persepsi manusia dan, karena itu, tidak dapat dibuktikan atau disangkal oleh pengamatan ilmiah (sains), atau bahkan tidak dapat dimasukkan secara memadai ke dalam kategori-kategori umum dalam pemikiran spekulatif: misalnya, keberadaan Tuhan, adanya tujuan hakiki yang mendasari alam semesta, hidup setelah mati, hakikat waktu, adanya kekuatan-kekuatan spiritual dan interaksinya, dan sebagainya.
Hanya orang yang yakin bahwa realitas tertinggi itu jauh melampaui wilayah yang dapat kita amati-lah yang dapat mencapai iman kepada Allah dan, karena itu, sampai pada keyakinan bahwa hidup itu memiliki makna dan tujuan. Dan dengan menunjukkan bahwa ia merupakan “suatu petunjuk bagi orang-orang yang beriman pada adanya hal-hal yang berada di luar jangkauan persepsi manusia”, pada dasarnya Al-Quran mengatakan bahwa dirinya—pasti—akan tetap tertutup bagi pikiran orang-orang yang tidak dapat menerima premis mendasar ini.
Selanjutnya, al-rizq (rezeki) mencakup semua hal yang bermanfaat bagi manusia, baik yang konkret (seperti, makanan, harta, keturunan, dan sebagainya) maupun yang abstrak (seperti, pengetahuan, kesalehan, dan sebagainya).
Dalam ayat tiga ini, “menafkahkan untuk orang lain” disebut senapas dengan “kesadaran akan Allah (taqwa)” dan “mendirikan shalat”, sebab hanya dalam tindakan-tindakan tanpa pamrih seperti itulah kesalehan sejati akan mendatangkan manfaatnya yang sempurna.
Harus diingat bahwa, dalam Al-Quran, verba anfaqa (dia telah menafkahkan) selalu digunakan untuk menunjukkan “penafkahan” secara sukarela untuk—atau sebagai pemberian kepada—orang lain, apa pun motifnya.
Berikutnya ayat empat, merupakan paparan tentang salah satu doktrin mendasar Al-Quran, yaitu kontinuitas-historis wahyu Allah. Hidup—demikian Al-Quran mengajarkan kepada kita—bukanlah sekadar rentetan peristiwa yang terpisah-pisah, melainkan merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan organik: dan hukum ini juga berlaku bagi kehidupan akal-pikiran, yang di dalamnya pengalaman keagamaan manusia (dalam pengertian akumulatif) menjadi salah satu bagiannya.
Karena itu, agama yang diajarkan oleh Al-Quran hanya dapat dipahami dengan benar berdasarkan latar belakang agama-agama monoteis besar sebelumnya yang—menurut keyakinan umat Muslim—memuncak dan mencapai rumusan akhirnya dalam agama Islam.
Demikian. []
Catatan:
- Dalam terjemahan Al-Quran Depak RI, kata taqwa diadopsi menjadi “takwa”, dan al-muttaqi menjadi “orang-orang yang bertakwa”. Untuk selanjutnya, “kesadaran akan Allah” adalah terjemahan dari “takwa”, dan “orang-orang yang sadar akan Allah” adalah terjemahan dari “orang-orang yang bertakwa”.
- Terjemahan umum “menegakkan shalat”, oleh Muhammad Asad diterjemahkan menjadi “constant in prayer, teguh dan istiqamah mendirikan shalat”.
Baca juga: Tri-Qul

0 Komentar