Fajar Menyingsing

[Muhammad Asad: Tafsir Juz’amma] surah 113, Al-Falaq (Fajar Menyingsing).

بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Sang Pemberi Rahmat

قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ, Katakanlah: “Aku berlindung kepada Pemelihara fajar yang menyingsing,

مِن شَرِّ مَا خَلَقَ, “dari kejahatan (makhluk) apa pun yang telah Dia ciptakan,

وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ, “dan dari kejahatan pekatnya kegelapan tatkala ia datang,

 وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ فِي ٱلۡعُقَدِ, “dan dari kejahatan semua manusia yang cenderung pada upaya-upaya klenik,

وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ, “dan dari kejahatan orang yang dengki manakala dia dengki.”

Kemudian istilah al-falaq (cahaya fajar atau fajar menyingsing) sering digunakan secara figuratif untuk menggambarkan “munculnya kebenaran setelah [masa] ketidakpastian”: karena itu, sebutan “Pemelihara fajar yang menyingsing” secara tidak langsung menunjukkan bahwa Allah adalah sumber segala pemahaman tentang kebenaran, dan bahwa “upaya berlindungnya” seseorang kepada-Nya identik dengan usaha pencarian kebenaran.

وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ, “dan dari kejahatan pekatnya kegelapan tatkala ia datang” yakni, gelapnya keputusasaan, atau gelapnya sakratulmaut. Sehingga, dalam empat ayat surah ini (ayat 2-5), istilah “kejahatan” mengandung bukan hanya konotasi objektif, melainkan juga subjektif—yakni, ketakutan terhadap kejahatan.

Lit., “dari mereka yang mengembus-embus (al-naffatsat) pada buhul-buhul”: sebuah frasa idiomatik yang terdapat pada masa Arab pra-Islam dan, sebab itu, digunakan dalam bahasa Arab klasik untuk menunjuk pada semua hal yang dianggap sebagai upaya-upaya klenik.

Ungkapan itu mungkin berasal dari praktik “perempuan penyihir” dan “tukang tenung” yang biasa mengikat seutas tali menjadi sejumlah buhul seraya mengembus-embuskannya dan menggumamkan mantra-mantra magis.

Sebagaimana ditunjukkan Al-Zamakhsyari dan Al-Razi, bentuk feminin al-naffatsat tidak mutlak selalu mengindikasikan “wanita”, tetapi bisa pula berarti “manusia”. Ketika menjelaskan ayat tersebut, Al-Zamakhsyari menolak dengan tegas semua kepercayaan terhadap praktik-praktik ini, baik mengenai keberadaannya, efektifitasnya, maupun konsep “magis” itu sendiri.

Pandangan serupa, walaupun dalam bentuk yang lebih elaboratif berdasarkan temuan-temuan psikologi yang mapan, dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rashid Ridha. Menurut Al-Zamakhsyari, alasan mengapa orang-orang beriman diperintahkan untuk “berlindung kepada Allah” dari praktik-praktik ini, sekalipun irasionalitasnya demikian gamblang, adalah karena upaya-upaya klenik ini secara inheren memang merupakan perbuatan dosa, dan karena adanya bahaya mental yang mungkin menimpa pelakunya.

وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ , “dan dari kejahatan orang yang dengki manakala dia dengki” yakni, dari dampak moral maupun sosial yang ditimbulkan oleh rasa dengki seseorang terhadap kehidupan orang lain, juga dari takluknya seseorang pada kejahatan rasa dengki.

Dalam hal ini. Al-Zamakhsyari mengutip ucapan khalifah Umar ibn Abd Al-Aziz (yang digelari “Umar Kedua” karena kesalehan dan integritasnya): “Aku tidak dapat membayangkan ada orang zalim lain yang lebih berpeluang menjadi orang yang terzalimi, selain orang yang dengki.”

Demikian! []

Baca juga: Manusia

Posting Komentar

0 Komentar