[Muhammad Asad: Tafsir Juz’amma] surah 113, Al-Falaq (Fajar Menyingsing).
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Sang Pemberi Rahmat
قُلۡ أَعُوذُ بِرَبِّ ٱلۡفَلَقِ, Katakanlah: “Aku
berlindung kepada Pemelihara fajar yang menyingsing,
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ, “dari kejahatan (makhluk) apa pun
yang telah Dia ciptakan,
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ, “dan dari kejahatan
pekatnya kegelapan tatkala ia datang,
وَمِن شَرِّ ٱلنَّفَّٰثَٰتِ
فِي ٱلۡعُقَدِ, “dan dari kejahatan semua manusia yang cenderung pada
upaya-upaya klenik,
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ, “dan dari kejahatan
orang yang dengki manakala dia dengki.”
Kemudian istilah al-falaq (cahaya fajar atau fajar
menyingsing) sering digunakan secara figuratif untuk menggambarkan “munculnya
kebenaran setelah [masa] ketidakpastian”: karena itu, sebutan “Pemelihara fajar
yang menyingsing” secara tidak langsung menunjukkan bahwa Allah adalah sumber
segala pemahaman tentang kebenaran, dan bahwa “upaya berlindungnya” seseorang
kepada-Nya identik dengan usaha pencarian kebenaran.
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ, “dan dari kejahatan
pekatnya kegelapan tatkala ia datang” yakni, gelapnya keputusasaan, atau
gelapnya sakratulmaut. Sehingga, dalam empat ayat surah ini (ayat 2-5), istilah
“kejahatan” mengandung bukan hanya konotasi objektif, melainkan juga
subjektif—yakni, ketakutan terhadap kejahatan.
Lit., “dari mereka yang mengembus-embus (al-naffatsat)
pada buhul-buhul”: sebuah frasa idiomatik yang terdapat pada masa Arab
pra-Islam dan, sebab itu, digunakan dalam bahasa Arab klasik untuk menunjuk
pada semua hal yang dianggap sebagai upaya-upaya klenik.
Ungkapan itu mungkin berasal dari praktik “perempuan
penyihir” dan “tukang tenung” yang biasa mengikat seutas tali menjadi sejumlah
buhul seraya mengembus-embuskannya dan menggumamkan mantra-mantra magis.
Sebagaimana ditunjukkan Al-Zamakhsyari dan Al-Razi, bentuk
feminin al-naffatsat tidak mutlak selalu mengindikasikan “wanita”,
tetapi bisa pula berarti “manusia”. Ketika menjelaskan ayat tersebut,
Al-Zamakhsyari menolak dengan tegas semua kepercayaan terhadap praktik-praktik
ini, baik mengenai keberadaannya, efektifitasnya, maupun konsep “magis” itu
sendiri.
Pandangan serupa, walaupun dalam bentuk yang lebih elaboratif
berdasarkan temuan-temuan psikologi yang mapan, dikemukakan oleh Muhammad Abduh
dan Rashid Ridha. Menurut Al-Zamakhsyari, alasan mengapa orang-orang beriman
diperintahkan untuk “berlindung kepada Allah” dari praktik-praktik ini,
sekalipun irasionalitasnya demikian gamblang, adalah karena upaya-upaya klenik
ini secara inheren memang merupakan perbuatan dosa, dan karena adanya bahaya
mental yang mungkin menimpa pelakunya.
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ , “dan dari kejahatan orang
yang dengki manakala dia dengki” yakni, dari dampak moral maupun sosial yang
ditimbulkan oleh rasa dengki seseorang terhadap kehidupan orang lain, juga dari
takluknya seseorang pada kejahatan rasa dengki.
Dalam hal ini. Al-Zamakhsyari mengutip ucapan khalifah Umar
ibn Abd Al-Aziz (yang digelari “Umar Kedua” karena kesalehan dan
integritasnya): “Aku tidak dapat membayangkan ada orang zalim lain yang lebih
berpeluang menjadi orang yang terzalimi, selain orang yang dengki.”
Demikian! []
Baca juga: Manusia

0 Komentar