Al-Baqarah [2]: 106
۞مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٖ مِّنۡهَآ
أَوۡ مِثۡلِهَآۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ
Risalah mana saja yang Kami hapuskan atau yang Kami
jadikan ia terlupakan, Kami ganti dengan risalah yang lebih baik atau yang
serupa dengannya.
Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah berkuasa menetapkan segala sesuatu?
Prinsip yang ditetapkan dalam ayat tersebut—berkenaan dengan
penggantian era/sistem religi Biblikal dengan era/sistem religi Qurani—telah
menimbulkan suatu penafsiran keliru oleh banyak ulama. Kata ayah (message,
pesan, risalah) yang ada dalam konteks ini juga digunakan untuk menunjukkan
sebuah “ayat” Al-Quran (sebab, setiap ayat mengandung sebuah pesan).
Dengan berpegang pada makna terbatas dari istilah ayah
ini, sejumlah ulama menyimpulkan dari ayat tersebut bahwa sebelum pewahyuan
Al-Quran selesai, ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran telah “dibatalkan” (mansukh)
sesuai dengan perintah Allah.
Terlepas dari keganjilan penafsiran itu—yang mengingatkan
kita pada gambaran tentang seorang
pengaeang yang, setelah berpikir ulang, mengoreksi cetakan manuskripnya
dengan menghapus satu bagian dan menggantinya dengan bagian lain—tidak ada satu
pun hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi pernah menyebutkan suatu ayat
Al-Quran “dibatalkan” (mansukh).
Intinya, “doktrin pembatalan” (nasikh-mansukh) itu
mencerminkan ketidakmampuan sejumlah mufasir awal untuk menyelaraskan kandungan
suatu ayat tertentu dalam Al-Quran dengan ayat lain: suatu kesulitan yang
diatasi dengan menyatakan bahwa salah satu ayat yang dibahas tersebut telah
“dibatalkan”.
Prosedur yang arbitrer ini juga menjelaskan mengapa tidak
ada kebulatan pendapat di antara para penganut “doktrin nasikh-mansukh” mengenai
mana saja dan berapa jumlah ayat Al-Quran yang dibatalkan; dan selanjutnya,
mengenai apakah pembatalan yang diduga-duga ini berarti penghapusan total atas
ayat tersebut dari konteks Al-Quran, ataukah hanya suatu pembatalan perintah
atau pernyataan tertentu yang terkandung di dalamnya.
Singkatnya, “doktrin nasikh-mansukh” tidak memiliki
dasar apa pun dalam fakta historis dan harus ditolak.
Di sisi lain, kesulitan yang muncul dalam menafsirkan ayat
Al-Quran di atas akan segera sirna jika istilah ayah dipahami—secara
benar—sebagai “risalah” (pesan, message), dan jika kita membaca ayat ini
dalam kaitannya dengan ayat sebelumnya, yang menyatakan bahwa orang-orang
Yahudi dan Kristen menolak menerima setiap wahyu yang bisa menggantikan wahyu
Bibel: sebab, jika dibaca begini, pembatalan (nasakh) itu mengacu pada
risalah Allah sebelumnya dan bukan pada bagian mana pun dari Al-Quran itu
sendiri.
Demikian! []
Baca juga: Selamatkan Kehidupan

0 Komentar