Doktrin Nasikh-Mansukh

Al-Baqarah [2]: 106

۞مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٖ مِّنۡهَآ أَوۡ مِثۡلِهَآۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ

Risalah mana saja yang Kami hapuskan atau yang Kami jadikan ia terlupakan, Kami ganti dengan risalah yang lebih baik atau yang serupa dengannya.

Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah berkuasa menetapkan segala sesuatu?

Prinsip yang ditetapkan dalam ayat tersebut—berkenaan dengan penggantian era/sistem religi Biblikal dengan era/sistem religi Qurani—telah menimbulkan suatu penafsiran keliru oleh banyak ulama. Kata ayah (message, pesan, risalah) yang ada dalam konteks ini juga digunakan untuk menunjukkan sebuah “ayat” Al-Quran (sebab, setiap ayat mengandung sebuah pesan).

Dengan berpegang pada makna terbatas dari istilah ayah ini, sejumlah ulama menyimpulkan dari ayat tersebut bahwa sebelum pewahyuan Al-Quran selesai, ayat-ayat tertentu dalam Al-Quran telah “dibatalkan” (mansukh) sesuai dengan perintah Allah.

Terlepas dari keganjilan penafsiran itu—yang mengingatkan kita pada gambaran tentang seorang  pengaeang yang, setelah berpikir ulang, mengoreksi cetakan manuskripnya dengan menghapus satu bagian dan menggantinya dengan bagian lain—tidak ada satu pun hadis sahih yang menyatakan bahwa Nabi pernah menyebutkan suatu ayat Al-Quran “dibatalkan” (mansukh).

Intinya, “doktrin pembatalan” (nasikh-mansukh) itu mencerminkan ketidakmampuan sejumlah mufasir awal untuk menyelaraskan kandungan suatu ayat tertentu dalam Al-Quran dengan ayat lain: suatu kesulitan yang diatasi dengan menyatakan bahwa salah satu ayat yang dibahas tersebut telah “dibatalkan”.

Prosedur yang arbitrer ini juga menjelaskan mengapa tidak ada kebulatan pendapat di antara para penganut “doktrin nasikh-mansukh” mengenai mana saja dan berapa jumlah ayat Al-Quran yang dibatalkan; dan selanjutnya, mengenai apakah pembatalan yang diduga-duga ini berarti penghapusan total atas ayat tersebut dari konteks Al-Quran, ataukah hanya suatu pembatalan perintah atau pernyataan tertentu yang terkandung di dalamnya.

Singkatnya, “doktrin nasikh-mansukh” tidak memiliki dasar apa pun dalam fakta historis dan harus ditolak.

Di sisi lain, kesulitan yang muncul dalam menafsirkan ayat Al-Quran di atas akan segera sirna jika istilah ayah dipahami—secara benar—sebagai “risalah” (pesan, message), dan jika kita membaca ayat ini dalam kaitannya dengan ayat sebelumnya, yang menyatakan bahwa orang-orang Yahudi dan Kristen menolak menerima setiap wahyu yang bisa menggantikan wahyu Bibel: sebab, jika dibaca begini, pembatalan (nasakh) itu mengacu pada risalah Allah sebelumnya dan bukan pada bagian mana pun dari Al-Quran itu sendiri.

Demikian! []

Baca juga: Selamatkan Kehidupan  

Posting Komentar

0 Komentar