Selamatkan Kehidupan

Al-Baqarah [2]: 72-73

وَإِذۡ قَتَلۡتُمۡ نَفۡسٗا فَٱدَّٰرَٰٔتُمۡ فِيهَاۖ وَٱللَّهُ مُخۡرِجٞ مَّا كُنتُمۡ تَكۡتُمُونَ

[Wahai, Bani Israil,] karena kalian telah membunuh seorang manusia, kemudian saling melempar kesalahan atas [kejahatan] itu—sekalipun Allah hendak menyingkapkan apa yang hendak kalian sembunyikan

فَقُلۡنَا ٱضۡرِبُوهُ بِبَعۡضِهَاۚ كَذَٰلِكَ يُحۡيِ ٱللَّهُ ٱلۡمَوۡتَىٰ وَيُرِيكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ

Kami pun berfirman, “Tetapkanlah [prinsip] ini pada sebagian dari [kasus-kasus pembunuhan yang tak terungkap] itu: beginilah Allah menyelamatkan kehdupan (manusia) dari kematian dan memperlihatkan kepada kalian kehendak-Nya, agar kalian dapat [belajar] menggunakan akal kalian.

Penggunaan bentuk jamak “kalian” menunjukkan prinsip tanggung jawab kolektif dan komunal yang ditentukan Hukum Musa dalam kasus pembunuhan oleh satu atau banyak orang yang pelakunya tak diketahui. Tindakan Allahmenyingkapkan pelakunya jelas mengacu pada peristiwa di Hari Pengadilan.

Ungkapan ٱضۡرِبُوهُ بِبَعۡضِهَاۚ (idhribuhu bi-ba’dhiha) secara harfiah dapat diterjemahkan menjadi “pukullah dia [atau ‘itu’] dengan sebagian dari dia [atau ‘itu’]” {hu: dia/itu maskulin; ha: dia/itu feminin}—dan kemungkinan ini telah memunculkan pernyataan fantastis dari banyak mufasir, bahwa Bani Israil diperintahkan agar memukul mayat korban pembunuhan dengan sebagian daging sapi yang disembelih, kemudian secara menakjubkan mayat itu hidup kembali dan menunjuk pembunuhnya.

Baik Al-Quran, hadis, maupun Bibel tidak memberikan sedikit pun dukungan terhadap penjelasan yang sangat imajinatif ini dan, karena itu, harus ditolak—padahal, kata ganti hu dalam idhribuhu berjenis maskulin (mudzakkar), sementara nomina nafs (yang diterjemahkan di sini dengan “manusia”) berjenis feminin (mu’annas).

Karenanya, kata perintah idhribuhu tidak mungkin mengacu pada nafs. Di sisi lain, verba dharaba (lit., “dia telah memukul”) sering digunakan dalam pengertian kiasan atau metonimia, misalnya dalam ungkapan dharaba fi al-ardh (“dia berjalan di muka bumi”), dharaba al-syai’ bi-syai’ (“dia mencampurkan sesuatu dengan sesuatu yang lain”), atau dharaba al-matsal (“dia membuat kiasan” atau “mengemukakan suatu perumpamaan”, atau “memberikan suatu ilustrasi”), atau ‘ala dharb wahid (“sama-sama diterapkan” atau “dengan cara yang sama”), dhuribat ‘alaihim al-dzillah (“kehinaan ditimpakan pada mereka”), dan sebagainya.

Dengan mempertimbangkan semua ini, Muhammad Asad berpendapat bahwa kata perintah idhribuhu yang terdapat pada ayat 73 harus diterjemahkan menjadi “terapkanlah ia” (apply it) atau “ini”(yang merujuk, dalam konteks ini, pada prinsip tanggung jawab komunal).

Adapun kata ganti feminin ha pada ba’dhiha (“sebagian darinya”), pasti merujuk pada nomina feminin terdekat yang disebutkan sebelumnya—yaitu: nafs yang telah dibunuh, atau tindakan pembunuhan itu sendiri yang masyarakat berselisih mengenainya (fiha).

Jadi, frasa idhribuhu bi-ba’dhiha dapat dengan tepat diterjemahkan menjadi “terapkanlah [prinsip] ini pada sebagian dari [kasus-kasus pembunuhan yang tak terungkap] itu”: sebab, tentu saja, prinsip tanggung jawab komunal atas pembunuhan oleh satu atau beberapa orang yang tidak diketahui hanya dapat diterapkan pada sebagian, dan bukan pada semua kasus seperti itu.

Lit., “Allah memberi kehidupan kepada yang mati dan memperlihatkan pesan-pesan-Nya kepada kalian” yakni, Dia menunjukkan kehendak-Nya melalui pesan atau perintah seperti itu). Dan, ungkapan kiasan “Dia memberi kehidupan kepada yang mati” berarti penyelamatan jiwa, serta senada dengan yang terdapat dalam surah Al-Ma’idah [5]: 32.

Dalam konteks ini, ungkapan tersebut mengacu pada pencegahan terhadap pertumpahan darah dan pembunuhan orang yang tidak berdosa, baik melalui tindakan balas dendam individual maupun sebagai akibat dari proses hukum yang salah karena didasarkan pada prasangka belaka dan bukti sementara yang mungkin menyesatkan.

مِنۡ أَجۡلِ ذَٰلِكَ كَتَبۡنَا عَلَىٰ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفۡسَۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ أَوۡ فَسَادٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعٗا وَمَنۡ أَحۡيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحۡيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعٗاۚ وَلَقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرٗا مِّنۡهُم بَعۡدَ ذَٰلِكَ فِي ٱلۡأَرۡضِ لَمُسۡرِفُونَ

Karena itu, Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa siapa saja yang membunuh seorang manusia—kecuali yang dilakukan [sebagai hukuman] atas pembunuhan atau atas penebaran kerusakan di muka bumi—seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya; sedangkan, siapa saja yang menyelamatkan kehidupan (seorang manusia), seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia seluruhnya. (Al-Ma’idah [5]: 32)

Kebenaran moral inilah yang sedianya dipegang teguh oleh para peneguh Kitab Tuhan, yakni selamatkan kehidupan, dan perumusannya yang ringkas menjelaskan dengan baik mengapa kisah Qabil dan Habil disebutkan dalam konteks ini. Ungkapan “Kami tetapkan bagi Bani Israil” tentu saja tidak mengurangi keabsahan universal dari pesan moral ini: hal itu hanya merujuk pada penetapannya untuk pertama kali {dalam sejarah}.

Demikian! []

Baca juga: Usah Memperluas 

Posting Komentar

0 Komentar