MENGIKUTI dialektika Hegel, tesa—antitesa—sintesa, posisi objektifikasi kurang lebih menjadi islamisasi—sekularisasi—objektifikasi. Islamisasi mengandaikan adanya gerakan dari konteks ke teks. Konteks yang tak lain adalah kenyataan mesti ditarik ke ranah teks. Peristiwa-peristiwa keseharian yang merupakan wajah kenyataan dicari relevansinya dengan narasi kitab suci. Kenyataan menyesuaikan kitab suci.
Gerakan islamisasi ini bergulir ketika Muhammad Natsir
membidani Masyumi. Masyumi disebutnya sebagai partai Islam. Membawa aspirasi
dan representasi aliran Islam. Masyumi, oleh para penggagas dan pengusungnya,
didedikasikan sebagai upaya eksternalisasi. Mewujud-nyatakan keyakinan
nilai-nilai Islam ke ranah publik. Kehidupan sosial, dinilai belum islami,
sehingga perlu diislamisasikan. Kenyataan mesti diselaraskan dengan isi teks
kitab suci.
Gerakan islamisasi mendapatkan momentumnya tatkala meletus
Revolusi Iran, tahun 1979. Gerakan kembali ke teks marak, seiring kemenangan
para mullah, menggulingkan rezim sekuler. Buku-buku sejenis, yang membawa ide
islamisasi, membanjiri toko buku. Membombardir para penikmat buku.
Tokoh-tokoh pengusung islamisasi, kian familiar di telinga
kawula muda generasi 70-an. Sebut saja, ada Ziaudin Sardar, Isma’il Raji
Al-Faruqi, Abul A’la Al-Maududi, Sayid Qutub, dan lain-lain. Dan Bang Imad atau
Imadduddin Abdulrahim, cendekiawan muslim lokal dalam negeri, yang getol
mengangkat ide islamisasi. Penerbit Mizan, penerbit Pustaka, yang dua-duanya
domisili di Bandung, jadi lokomotif penyebaran gagasan islamisasi. Penerbit
Gema Insani Press juga turut menggulirkan gagasan Islamisasi.
Seiring gagasan islamisasi yang bermula dari Masyumi, tahun
1955, dan mendapatkan puncak “kejayaan” tahun 70-an, di kutub yang berbeda,
mulai bersemi gagasan sekularisasi. Adalah Nurcholish Madjid, lokomotif
sekularisasi, yang mengembuskan gerakan pembaharuan pemikiran Islam, tahun
1970.
Bersama sejawatnya di PII, dan HMI, seperti Utomo Dananjaya,
Dawam Rahardjo, Ahmad Wahib, dan lain sebagainya, ia menggulirkan pentingnya
pemisahan agama dari arena publik. “Islam Yes, Partai Islam No”, jadi ikon Cak
Nur, sapaan akrab Nurcholish Madjid, yang sontak mendapat perlawanan sengit
dari kutub islamisasi.
Gagasan sekularisasi, sederhananya adalah teks untuk teks
itu sendiri dan ranah privat, sedang konteks adalah duniawi, ranah publik yang
berlepas dengan ikatan ukhrawi atau teks. Gagasan sekularisasi, seakan
mendapatkan lahan suburnya, dengan makin gencarnya gerakan Islam liberal. Kita ketahui
bahwa Ulil Abshar Abdalla, Luthfi Asyaukanie, Novriantoni, dan para “geng”
paramadina, tak henti mengkampanyekan sekularisasi. Jargon “pluralisme,
liberalisme, dan sekulerisme”, jadi ikon para pengusung sekularisasi itu.
“Pertarungan” kutub islamisasi dengan kutub sekularisasi,
hingga kini masih terasa memanas, atau terus dipelihara guna pengalihan isu.
Saling tuding terlontar dari kedua kutub. Kutub Islamisasi, yang dikenal dengan
gerakan skriptural/tekstual, dicurigai sebagai Islam “garis keras”. Fenomena
teror, dan kekerasan berbasis agama, ide negara Islam sering dialamatkan pada
pengusung islamisasi.
Sebaliknya kutub sekularisasi, yang mencoba memilah secara
sosiologis bukan filosofis, dunia-akhirat, disalahpahami sebagai pendukung
pragmatisme ala Orde Baru. Gagasan kebebasan berekspresi, ide pemisahan ekstrim
agama-politik, dan negara sekuler, ditujukan kepada para pengusung
sekularisasi.
Mencoba keluar dari kemelut kubu-kubuan, almarhum
Kuntowijoyo menggulirkan gagasan objektifikasi. Dan saya termasuk yang
memahami, objektifikasi menempati tangga tersendiri dari sekian gagasan Prof.
Dr. Kuntowijoyo. Dia berulang kali menandaskan bahwa dengan objektifikasi,
niscaya umat Islam terhindar dari sekularisasi dan dominasi. Mengingat, Islam
adalah agama mayoritas di negeri ini, sehingga berpotensi mendominasi.
Mengingat pula, umat Islam terkurung dalam peradaban materialis, sehingga
terbuka untuk terjebak arus sekularisasi.
Nah, saya menangkap bahwa objektifikasi ini sebagai upaya
menerjemahkan teks kitab suci menjadi konteks atau kenyataan. Hal itu
mengandaikan adanya rumusan teori sosial yang berbasis teks. Teori yang
diturunkan dari narasi teks kitab suci, baru kemudian diterjemahkan jadi kenyataan.
Kalau para pengusung sekularisasi, biasa berkutat pada
hermeneutik, yaitu ilmu alat untuk menafsirkan teks, demi memahami kedalaman
Islam, demi kebagusan “ilmu agama”. Maka orientasi objektifikasi, bukan untuk
memahami Islam, melainkan bagaimana menerapkan ajaran-ajaran sosial yang
terkandung dalam teks menjadi konteks sosial di sini dan saat ini.
Objektifikasi adalah upaya rasional menerapkan Al-Qur’an dan
As-Sunah menjadi fakta objektif. Abad VII yang masa agraris, di saat kitab suci
turun, jelas berbeda situasi dan kondisinya dengan abad ke-21, yang merupakan
era teknik. Masa teknik ditandai dengan pola hidup yang serba rasional dan
sistemik, tak terelakkan bagi teks kitab suci untuk dikontekstualisasikan.
Walhasil, objektifikasi merupakan sintesa dua kutub:
islamisasi versus sekularisasi. Mempertemukan dua kutub yang saling
menegasikan, dan besar harapan bisa menyelesaikan masalah keberagamaan. Sehingga,
rahmatan lil ‘alamin bukan lagi jargon.
Demikian, sekali lagi objektifikasi sebagai perbuatan
rasional nilai yang diwujudkan ke dalam tindakan rasional. Memang, sama-sama
berangkat dari internalisasi, tapi tujuan objektifikasi ke luar, sementara
eksternalisasi ke dalam, kepada sesama muslim.
Ungaran, 13/7/2026

0 Komentar