ADALAH Al-Quran dan As-Sunah. Kemudian dihayati, internalisasi, dan diekspresikan ke luar, eksternalisasi, dalam sebuah komunitas. Itulah yang akhirnya menunjukkan bahwa Islam tidak berhenti sebagai agama individual, tapi juga sebagai kolektivitas. Islam adalah komunitas itu sendiri.
Oleh karenanya, dengan objektifikasi Islam berkembang
sebagai komunitas, upaya internalisasi dan eksternalisasi. Dalam internalisasi
ada empat pilar: syariah, akhlak, sufisme, dan kaum muslim itu sendiri.
Pertama, syariah,
yakni pengakuan penuh akan sumber hukum, Al- Quran dan Sunah. Namun, secara
lazim, syariah dipahami sebatas rukun Islam, yaitu syahadat, salat, zakat,
puasa, dan haji. Sehingga dengan menginternalisasi rukun Islam, seseorang
merasa telah menjadi muslim yang kaffah, sempurna.
Kedua, akhlak,
yakni inti dari agama. Tersebut bahwa Nabi Saw. hadir tiada lain untuk
memperbaiki akhlak. Dan, ada seruan untuk “meniru etika Tuhan” sebagai dasar
perbaikan akhlak umat Baginda Muhammad Saw.
Ketiga, sufisme,
usaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan. Dan keempat, individu dalam Islam masa kini.
Khusus yang terakhir ini, Dr. Kuntowijoyo sangat menekankan,
sedianya umat pada masa serba cepat dan sistemik, berorientasi menjadi muslim
secara kaffah, menyeluruh, sepenuhnya, serta total dalam internalisasi
agama. Artinya, seorang muslim tidak boleh mendua. Tidak bisa urusan ibadah
mengikuti Islam, tapi dalam ekonomi atau politik mengikuti individualisme,
sosialisme, dan marxisme.
Kemudian terkait ekternalisasi, saya termasuk yang
berpendapat bahwa keberadaan komunitas Islam itu sebuah keniscayaan. Karena
rukun Islam, terutama keempat pilarnya—salat, zakat, puasa, dan haji—memerlukan
komunitas dalam perwujudannya.
Dan sifat komunitas Islam ini komprehensif serta
egalitarian. Komprehensif artinya aktif dalam semua dimensi kehidupan.
Komunitas Islam merupakan satuan sosial, satuan ekonomi, satuan politik, satuan
budaya, dan satuan-satuan yang lain yang mana masjid menjadi pusat luasannya.
Sedang egalitarian dapat kita saksikan di masjid (dan
semestinya meluas ke semua wilayah kehidupan). Di masjid jelas terlukis tatkala
sedang salat berjamaah, segala rupa, status sosial, dan kelas membaur menjadi
satu kesamaan gerak dan kiblat. Tidak ada pembedaan di situ.
Oleh karenanya, sesungguhnya umat Islam sebagai komunitas
sangat berkepentingan dengan demokrasi, sistem pemerintahan rakyat. Bentuk
kekuasaan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang
sama bagi segenap warga negara.
Nah, dalam Identitas Politik Umat Islam Prof. Dr.
Kuntowijoyo menyusunkan kaidah-kaidah demokrasi untuk kita. Pertama, ta’aruf
(saling mengenal). Dalam surah Al-Hujurat ayat 13, terdapat ungkapan tujuan
pengelompokan manusia yang berlatar beda adalah ta’aruf, saling mengenal.
Saling mengerti kepentingan satu sama lain, sehingga hak-hak antarsesama tidak
dilanggar.
Ta’aruf mensyaratkan persamaan. Tidak ada warga yang
dinomorsekiankan, apa pun suku dan agama yang melekati. Ta’aruf juga
berasumsi adanya kebebasan. Ta’aruf juga berarti adanya komunikasi
dialogis. Tidak ada dominasi satu kelompok atas kelompok lain. Hak-hak
terselenggara tidak monologis kelompok mayoritas. Ta’aruf juga
mengandaikan negara hukum, bukan anarkis yang tidak percaya negara, pemerintah,
dan hukum.
Kedua, syura (musyawarah). Dalam surah Asy-Syura ayat
38, “… dan orang-orang yang aturannya [dalam semua urusan yang menyangkut
kepentingan bersama] adalah musyawarah di antara mereka, ….” Juga dalam surah Ali Imran ayat 159, “… Dan,
bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan
masyarakat umum, ….”
Muhammad Asad, dalam The Message of the Quran,
menjelaskan bahwa pemerintahan melalui mufakat dan dewan itu sebagai klausul
fundamental dari seluruh hukum Al-Quran tentang kenegaraan.
Terlebih kalau kita baca sirah
nabi, Baginda Nabi Saw. sangat menghargai musyawarah. Beliau
menyelenggarakan musyawarah jelang Perang Uhud. Sang nabi berpendapat bahwa
lebih baik bertahan dalam kota, tapi mayoritas sahabat menghendaki berperang di
luar kota. Dan, Baginda Saw. mengalah kepada kehendak mayoritas, meski
akhirnya, kita tahu dalam perang di Bukit Uhud itu kaum muslimin mengalami
kekalahan. Banyak jatuh korban di tubuh umat Islam, termasuk Nabi Muhammad Saw.
terluka. Itu berarti, dalam musyawarah proses lebih penting dari hasil.
Ketiga, ta’awun (kerja sama). Dalam surah Al-Maidah
ayat 2, “… dan tolong-menolonglah dalam menyuburkan kebajikan dan kesadaran
akan Allah, dan janganlah tolong-menolong dalam menyuburkan kejahatan dan
permusuhan; dan tetaplah sadar akan Allah ….”
Di sini kita lihat ada dua kepentingan: kepentingan manusia
dan “kepentingan” Tuhan. Dan, kepentingan manusia bersierat dengan kepentingan
ekonomi.
Dalam surah Ali Imran ayat 92, “[Adapun kalian, wahai
orang-orang beriman,] tidak akan pernah kalian meraih kesalehan sejati,
kecuali kalian menafkahkan sebagian dari apa yang kalian sendiri cintai untuk
orang lain; dan apa pun yang kalian nafkahkan—sungguh, Allah Maha Mengetahuinya.”
Jelaslah, betapa ukuran kebajikan sosial, betapa iman
seseorang tidak dapat dipandang sempurna, kecuali dengan iman itu membuatnya
sadar akan kebutuhan-kebutuhan material sesama manusia.
Keempat, mashlahah (menguntungkan masyarakat). Dalam
hal ini, Kuntowijoyo tampak ingin menekankan bahwa agama, sebagai moral
force, tidak sebatas bersifat individual dan hanya melalui kebudayaan. Baginya,
agama sedianya berpengaruh dalam struktur dan proses berbangsa serta bernegara,
termasuk dalam demokratisasi melalui objektifikasi.
Kuntowijoyo menunjuk “kesalahan” umat Islam, yang memandang
masalah politik tampak asal: asal semua berbuat baik, selesai urusan. Padahal,
baik menurut siapa? Karena “baik” seorang majikan berbeda dengan “baik” seorang
buruh. Pengusaha berbeda dengan masyarakat bawah. Politisi berbeda dengan
petani. Dan, demokratisasi jelas mensyaratkan kriteria kebajikan itu berkait
dengan mayoritas, dengan kepentingan umum. Maka, mashlahah bukan hanya
untuk dan milik elite, bukan hanya milik segelintir kaum the have.
Kelima, ‘adl (adil). Dalam surah An-Nisa ayat 58, “Apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil.” Selanjutnya, surah Al-An’am ayat 152,
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia
adalah kerabatmu.”
Jelaslah, ada dua macam keadilan: distributive justice
(demokrasi sosial) dan productive justice (demokrasi ekonomi). Pelaku
keadilan distribusi adalah negara, dan penerimanya semua warga negara.
Bentuknya bisa bermacam-macam jaminan sosial. Sementara pelaku keadilan produksi
adalah perusahaan, dan penerimanya karyawan, serta bentuknya berupa pembagian
pemilikan kekayaan.
Keenam, taghyir (perubahan). Perubahan keadaan sangat
ditentukan oleh peranan manusia yang berkesadaran. “Sungguh, Allah tidak
mengubah keadaan manusia, kecuali mereka mengubah lubuk diri mereka sendiri.”
(Ar-Ra’d: 11).
Muhammad Asad menjelaskan potongan ayat itu sebagai gambaran
hukum sebab-akibat yang ditetapkan Allah (sunnatullah), yang mengatur
kehidupan individu dan masyarakat. Sehingga, kebangkitan dan keruntuhan suatu
peradaban akan bergantung pada kualitas moral umatnya dan pada perubahan dalam
“lubuk diri mereka” sendiri.
Enteng kata, fungsi
komunitas Islam itu adalah sebagai interest group (kelompok kepentingan)
dan pressure group (kelompok penekan). Sebagai kelompok kepentingan,
umat Islam mengharap bisa selalu menjalani syariah secara aman dan nyaman, baik
dalam arti sebenarnya maupun sekadar ritual rukun Islam. Sebagai kelompok
penekan, komunitas Islam memiliki dua agenda perjuangan, yaitu jalan Tuhan dan
kepentingan kaum dhu’afa serta mustadh’afin.
Demikian! []
Ungaran, 13 Juli 2026

0 Komentar