Komunitas Islam

ADALAH Al-Quran dan As-Sunah. Kemudian dihayati, internalisasi, dan diekspresikan ke luar, eksternalisasi, dalam sebuah komunitas. Itulah yang akhirnya menunjukkan bahwa Islam tidak berhenti sebagai agama individual, tapi juga sebagai kolektivitas. Islam adalah komunitas itu sendiri.

Oleh karenanya, dengan objektifikasi Islam berkembang sebagai komunitas, upaya internalisasi dan eksternalisasi. Dalam internalisasi ada empat pilar: syariah, akhlak, sufisme, dan kaum muslim itu sendiri.

Pertama, syariah, yakni pengakuan penuh akan sumber hukum, Al- Quran dan Sunah. Namun, secara lazim, syariah dipahami sebatas rukun Islam, yaitu syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji. Sehingga dengan menginternalisasi rukun Islam, seseorang merasa telah menjadi muslim yang kaffah, sempurna.

Kedua, akhlak, yakni inti dari agama. Tersebut bahwa Nabi Saw. hadir tiada lain untuk memperbaiki akhlak. Dan, ada seruan untuk “meniru etika Tuhan” sebagai dasar perbaikan akhlak umat Baginda Muhammad Saw.

Ketiga, sufisme, usaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan. Dan keempat, individu dalam Islam masa kini.

Khusus yang terakhir ini, Dr. Kuntowijoyo sangat menekankan, sedianya umat pada masa serba cepat dan sistemik, berorientasi menjadi muslim secara kaffah, menyeluruh, sepenuhnya, serta total dalam internalisasi agama. Artinya, seorang muslim tidak boleh mendua. Tidak bisa urusan ibadah mengikuti Islam, tapi dalam ekonomi atau politik mengikuti individualisme, sosialisme, dan marxisme.

Kemudian terkait ekternalisasi, saya termasuk yang berpendapat bahwa keberadaan komunitas Islam itu sebuah keniscayaan. Karena rukun Islam, terutama keempat pilarnya—salat, zakat, puasa, dan haji—memerlukan komunitas dalam perwujudannya.

Dan sifat komunitas Islam ini komprehensif serta egalitarian. Komprehensif artinya aktif dalam semua dimensi kehidupan. Komunitas Islam merupakan satuan sosial, satuan ekonomi, satuan politik, satuan budaya, dan satuan-satuan yang lain yang mana masjid menjadi pusat luasannya.

Sedang egalitarian dapat kita saksikan di masjid (dan semestinya meluas ke semua wilayah kehidupan). Di masjid jelas terlukis tatkala sedang salat berjamaah, segala rupa, status sosial, dan kelas membaur menjadi satu kesamaan gerak dan kiblat. Tidak ada pembedaan di situ.

Oleh karenanya, sesungguhnya umat Islam sebagai komunitas sangat berkepentingan dengan demokrasi, sistem pemerintahan rakyat. Bentuk kekuasaan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi segenap warga negara.

Nah, dalam Identitas Politik Umat Islam Prof. Dr. Kuntowijoyo menyusunkan kaidah-kaidah demokrasi untuk kita. Pertama, ta’aruf (saling mengenal). Dalam surah Al-Hujurat ayat 13, terdapat ungkapan tujuan pengelompokan manusia yang berlatar beda adalah ta’aruf, saling mengenal. Saling mengerti kepentingan satu sama lain, sehingga hak-hak antarsesama tidak dilanggar.

Ta’aruf mensyaratkan persamaan. Tidak ada warga yang dinomorsekiankan, apa pun suku dan agama yang melekati. Ta’aruf juga berasumsi adanya kebebasan. Ta’aruf juga berarti adanya komunikasi dialogis. Tidak ada dominasi satu kelompok atas kelompok lain. Hak-hak terselenggara tidak monologis kelompok mayoritas. Ta’aruf juga mengandaikan negara hukum, bukan anarkis yang tidak percaya negara, pemerintah, dan hukum.

Kedua, syura (musyawarah). Dalam surah Asy-Syura ayat 38, “… dan orang-orang yang aturannya [dalam semua urusan yang menyangkut kepentingan bersama] adalah musyawarah di antara mereka, ….”  Juga dalam surah Ali Imran ayat 159, “… Dan, bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, ….”

Muhammad Asad, dalam The Message of the Quran, menjelaskan bahwa pemerintahan melalui mufakat dan dewan itu sebagai klausul fundamental dari seluruh hukum Al-Quran tentang kenegaraan.

Terlebih kalau kita baca sirah nabi, Baginda Nabi Saw. sangat menghargai musyawarah. Beliau menyelenggarakan musyawarah jelang Perang Uhud. Sang nabi berpendapat bahwa lebih baik bertahan dalam kota, tapi mayoritas sahabat menghendaki berperang di luar kota. Dan, Baginda Saw. mengalah kepada kehendak mayoritas, meski akhirnya, kita tahu dalam perang di Bukit Uhud itu kaum muslimin mengalami kekalahan. Banyak jatuh korban di tubuh umat Islam, termasuk Nabi Muhammad Saw. terluka. Itu berarti, dalam musyawarah proses lebih penting dari hasil.

Ketiga, ta’awun (kerja sama). Dalam surah Al-Maidah ayat 2, “… dan tolong-menolonglah dalam menyuburkan kebajikan dan kesadaran akan Allah, dan janganlah tolong-menolong dalam menyuburkan kejahatan dan permusuhan; dan tetaplah sadar akan Allah ….”

Di sini kita lihat ada dua kepentingan: kepentingan manusia dan “kepentingan” Tuhan. Dan, kepentingan manusia bersierat dengan kepentingan ekonomi.

Dalam surah Ali Imran ayat 92, “[Adapun kalian, wahai orang-orang beriman,] tidak akan pernah kalian meraih kesalehan sejati, kecuali kalian menafkahkan sebagian dari apa yang kalian sendiri cintai untuk orang lain; dan apa pun yang kalian nafkahkan—sungguh, Allah Maha Mengetahuinya.”

Jelaslah, betapa ukuran kebajikan sosial, betapa iman seseorang tidak dapat dipandang sempurna, kecuali dengan iman itu membuatnya sadar akan kebutuhan-kebutuhan material sesama manusia.

Keempat, mashlahah (menguntungkan masyarakat). Dalam hal ini, Kuntowijoyo tampak ingin menekankan bahwa agama, sebagai moral force, tidak sebatas bersifat individual dan hanya melalui kebudayaan. Baginya, agama sedianya berpengaruh dalam struktur dan proses berbangsa serta bernegara, termasuk dalam demokratisasi melalui objektifikasi.

Kuntowijoyo menunjuk “kesalahan” umat Islam, yang memandang masalah politik tampak asal: asal semua berbuat baik, selesai urusan. Padahal, baik menurut siapa? Karena “baik” seorang majikan berbeda dengan “baik” seorang buruh. Pengusaha berbeda dengan masyarakat bawah. Politisi berbeda dengan petani. Dan, demokratisasi jelas mensyaratkan kriteria kebajikan itu berkait dengan mayoritas, dengan kepentingan umum. Maka, mashlahah bukan hanya untuk dan milik elite, bukan hanya milik segelintir kaum the have.

Kelima, ‘adl (adil). Dalam surah An-Nisa ayat 58, “Apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” Selanjutnya, surah Al-An’am ayat 152, “Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabatmu.”

Jelaslah, ada dua macam keadilan: distributive justice (demokrasi sosial) dan productive justice (demokrasi ekonomi). Pelaku keadilan distribusi adalah negara, dan penerimanya semua warga negara. Bentuknya bisa bermacam-macam jaminan sosial. Sementara pelaku keadilan produksi adalah perusahaan, dan penerimanya karyawan, serta bentuknya berupa pembagian pemilikan kekayaan.

Keenam, taghyir (perubahan). Perubahan keadaan sangat ditentukan oleh peranan manusia yang berkesadaran. “Sungguh, Allah tidak mengubah keadaan manusia, kecuali mereka mengubah lubuk diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d: 11).

Muhammad Asad menjelaskan potongan ayat itu sebagai gambaran hukum sebab-akibat yang ditetapkan Allah (sunnatullah), yang mengatur kehidupan individu dan masyarakat. Sehingga, kebangkitan dan keruntuhan suatu peradaban akan bergantung pada kualitas moral umatnya dan pada perubahan dalam “lubuk diri mereka” sendiri.

Enteng kata, fungsi komunitas Islam itu adalah sebagai interest group (kelompok kepentingan) dan pressure group (kelompok penekan). Sebagai kelompok kepentingan, umat Islam mengharap bisa selalu menjalani syariah secara aman dan nyaman, baik dalam arti sebenarnya maupun sekadar ritual rukun Islam. Sebagai kelompok penekan, komunitas Islam memiliki dua agenda perjuangan, yaitu jalan Tuhan dan kepentingan kaum dhu’afa serta mustadh’afin.

Demikian! []

Ungaran, 13 Juli 2026

Baca juga: Objektifikasi

Posting Komentar

0 Komentar