Surah 74, al-Muddatstsir, ini turun di sekitar waktu yang sama dengan surah 73, al-Muzzammil. Dan pokok persoalannya pun juga tidak berbeda. Salat dan zikir, dan perlunya kesabaran pada saat menghadapi ketegangan rohani yang luar biasa: ketidakadilan dan kezaliman yang menyebabkan kesedihan dan kesengsaraan.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُدَّثِّرُ, Hai orang yang berselubung!
(al-Muddatstsir [74]: 1)
Kebanyakan mufasir memahami ungkapan ini menurut pengertian
harfiah dan konkretnya, dan berasumsi bahwa ia merujuk pada kebiasaan Nabi
menutupi diri beliau dengan jubah atau selimut ketika beliau merasa bahwa wahyu
akan datang.
Namun, Muhammad Asad melihat bahwa hal itu boleh jadi
sebagai metafora, yakni terkait keinginan kuat Baginda Nabi Muhammad Saw. untuk
menyendiri sebelum misi kenabian dimulai: dan ini, dapat menjelaskan mengapa
beliau disapa demikian dalam kaitannya dengan seruan berikutnya, “bangun dan
berilah peringatan”—maksudnya, ”berhentilah menyendiri, dan bangkitlah di
hadapan seluruh dunia sebagai seorang penyeru dan pemberi peringatan”.
قُمۡ فَأَنذِرۡ, Bangun dan berilah peringatan!
(al-Muddatstsir [74]: 2)
وَرَبَّكَ فَكَبِّرۡ, Dan agungkanlah Tuhanmu!
(al-Muddatstsir [74]: 3)
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ, Dan jagalah kebersihan pakainamu!
(al-Muddatstsir [74]: 4)
Akan tetapi, kebanyakan mufasir klasik menunjukkan secara
metonimia pada apa yang ditutupi pakaian, yakni “badan” seseorang atau, dalam
pengertian yang lebih luas, “diri” atau “hati”-nya, atau bahkan “kondisi spiritual”
atau “perilaku”-nya.
Karena itu, ketika menafsirkan ayat tersebut, al-Zamakhsyari
menarik perhatian pembaca pada ungkapan idiomatik yang terkenal thahir
al-tsiyab (orang yang bersih pakaiannya) dan danis al-tsiyab (orang
yang amat kotor pakaiannya), dan menekankan makna kiasannya, yakni “bebas dari
kesalahan dan keburukan perilaku” dan “jahat dan durhaka”.
Al-Razi menyatakan bahwa “menurut kebanyakan mufasir
[terdahulu], maknanya [ayat ini] adalah ‘sucikanlah hatimu dari segala hal yang
tercela’”, dan dia menyetujui penafsiran ini.
وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ, Dan tinggalkanlah segala yang keji!
(al-Muddatstsir [74]: 5)
وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ --- وَلِرَبِّكَ فَٱصۡبِرۡ, Dalam
memberi janganlah mengharapkan yang lebih banyak (untuk dirimu), tetapi, demi
Tuhanmu, sabar dan tabahlah! (al-Muddatstsir [74]: 6-7)
فَإِذَا نُقِرَ فِي ٱلنَّاقُورِ --- فَذَٰلِكَ يَوۡمَئِذٖ يَوۡمٌ
عَسِيرٌ --- عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ غَيۡرُ يَسِيرٖ
(8) Maka bila sangkakala dibunyikan, (9) itulah
hari yang serba sulit, (10) tidak mudah bagi orang-orang yang [kini]
kafir (mengingkari kebenaran)!
Karena ini merupakan kemunculan paling awal dari ungkapan kafir
dalam Al-Qur’an (karena mayoritas berpendapat bahwa surah al-Muddatstsir ini
didahului hanya oleh 5 ayat pertama surah al-‘Alaq [96], walau saya termasuk
yang berpegang pada pendapat minoritas, surah ini beriring surah al-Muzzammil
[73] turun setelah al-Qalam [68] dan al-‘Alaq [96]), penggunaannya di sini—dan
secara tersirat, dalam keseluruhan al-Qur’an—jelas dibatasi oleh makna yang
dikandungnya dalam percakapan orang-orang Arab sebelum kedatangan Nabi Muhammad
Saw.
Dengan kata lain, istilah kafir tidak dapat disamakan
begitu saja –seperti yang telah dilakukan oleh banyak ulama Muslim era
pascaklasik dan oleh hampir semua penerjemah Al-Qur’an—dengan “orang yang tidak
beriman” atau “orang kafir” dalam pengertian khusus dan terbatasnya, yakni
orang yang menolak sistem doktrin dan hukum yang diajarkan al-Qur’an dan
dijelaskan oleh ajaran-ajaran Nabi. Alih-alih, istilah ini pasti memiliki makna
yang lebih luas dan lebih umum.
Dan makna ini mudah ditangkap jika kita ingat bahwa
verba-akar dari nomina partisip kafir adalah kafara, “dia (atau
‘itu’) menutup [sesuatu]”: karena itu, dalam surah al-Hadid [57]: 20, petani
penggarap tanah disebut (tanpa implikasi peyoratif/merendahkan) sebagai kafir,
“orang yang menutupi”, yakni menutupi taburan benih dengan tanah, seperti
halnya malam disebutkan telah “menutupi” (kafara) bumi dengan kegelapan.
Dalam pengertian abstraknya, baik verba maupun nomina yang
berasal dari kata tersebut memiliki makna “menyembunyikan” sesuatu yang ada,
atau “mengingkari” sesuatu yang benar.
Karenanya, dalam penggunaan al-Qur’an—kecuali pada satu ayat
(dalam surah al-Hadid [57]: 20), yang di dalamnya nomina partisip ini berarti
seorang “petani penggarap tanah”—seorang kafir berarti “orang yang
mengingkari [atau ‘menolak untuk mengakui’) kebenaran” dalam pengertian yang
terluas dan spiritual dari kata yang disebut terakhir ini: yakni, terlepas
apakah ia berkaitan dengan suatu pemahaman akan kebenaran tertinggi—yakni,
keberadaan Tuhan—ataukah berkaitan dengan sebuah doktrin atau ketentuan yang
ditetapkan dalam kitab Ilahi, ataukah dengan proposisi moral yang terbukti
dengan sendirinya, ataukah dengan pengakuan akan, dan, karena itu, rasa syukur
atas, karunia yang diterima.
Demikian! []
Baca juga: Yang Berselimut (5)

0 Komentar