Yang Berselubung (1)

Surah 74, al-Muddatstsir, ini turun di sekitar waktu yang sama dengan surah 73, al-Muzzammil. Dan pokok persoalannya pun juga tidak berbeda. Salat dan zikir, dan perlunya kesabaran pada saat menghadapi ketegangan rohani yang luar biasa: ketidakadilan dan kezaliman yang menyebabkan kesedihan dan kesengsaraan.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُدَّثِّرُ, Hai orang yang berselubung! (al-Muddatstsir [74]: 1)

Kebanyakan mufasir memahami ungkapan ini menurut pengertian harfiah dan konkretnya, dan berasumsi bahwa ia merujuk pada kebiasaan Nabi menutupi diri beliau dengan jubah atau selimut ketika beliau merasa bahwa wahyu akan datang.

Namun, Muhammad Asad melihat bahwa hal itu boleh jadi sebagai metafora, yakni terkait keinginan kuat Baginda Nabi Muhammad Saw. untuk menyendiri sebelum misi kenabian dimulai: dan ini, dapat menjelaskan mengapa beliau disapa demikian dalam kaitannya dengan seruan berikutnya, “bangun dan berilah peringatan”—maksudnya, ”berhentilah menyendiri, dan bangkitlah di hadapan seluruh dunia sebagai seorang penyeru dan pemberi peringatan”. 

قُمۡ فَأَنذِرۡ, Bangun dan berilah peringatan! (al-Muddatstsir [74]: 2)

وَرَبَّكَ فَكَبِّرۡ, Dan agungkanlah Tuhanmu! (al-Muddatstsir [74]: 3)

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرۡ, Dan jagalah kebersihan pakainamu! (al-Muddatstsir [74]: 4)

Akan tetapi, kebanyakan mufasir klasik menunjukkan secara metonimia pada apa yang ditutupi pakaian, yakni “badan” seseorang atau, dalam pengertian yang lebih luas, “diri” atau “hati”-nya, atau bahkan “kondisi spiritual” atau “perilaku”-nya.

Karena itu, ketika menafsirkan ayat tersebut, al-Zamakhsyari menarik perhatian pembaca pada ungkapan idiomatik yang terkenal thahir al-tsiyab (orang yang bersih pakaiannya) dan danis al-tsiyab (orang yang amat kotor pakaiannya), dan menekankan makna kiasannya, yakni “bebas dari kesalahan dan keburukan perilaku” dan “jahat dan durhaka”.

Al-Razi menyatakan bahwa “menurut kebanyakan mufasir [terdahulu], maknanya [ayat ini] adalah ‘sucikanlah hatimu dari segala hal yang tercela’”, dan dia menyetujui penafsiran ini.

وَٱلرُّجۡزَ فَٱهۡجُرۡ, Dan tinggalkanlah segala yang keji! (al-Muddatstsir [74]: 5)

وَلَا تَمۡنُن تَسۡتَكۡثِرُ --- وَلِرَبِّكَ فَٱصۡبِرۡ, Dalam memberi janganlah mengharapkan yang lebih banyak (untuk dirimu), tetapi, demi Tuhanmu, sabar dan tabahlah! (al-Muddatstsir [74]: 6-7)

فَإِذَا نُقِرَ فِي ٱلنَّاقُورِ --- فَذَٰلِكَ يَوۡمَئِذٖ يَوۡمٌ عَسِيرٌ --- عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ غَيۡرُ يَسِيرٖ

(8) Maka bila sangkakala dibunyikan, (9) itulah hari yang serba sulit, (10) tidak mudah bagi orang-orang yang [kini] kafir (mengingkari kebenaran)!

Karena ini merupakan kemunculan paling awal dari ungkapan kafir dalam Al-Qur’an (karena mayoritas berpendapat bahwa surah al-Muddatstsir ini didahului hanya oleh 5 ayat pertama surah al-‘Alaq [96], walau saya termasuk yang berpegang pada pendapat minoritas, surah ini beriring surah al-Muzzammil [73] turun setelah al-Qalam [68] dan al-‘Alaq [96]), penggunaannya di sini—dan secara tersirat, dalam keseluruhan al-Qur’an—jelas dibatasi oleh makna yang dikandungnya dalam percakapan orang-orang Arab sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw.

Dengan kata lain, istilah kafir tidak dapat disamakan begitu saja –seperti yang telah dilakukan oleh banyak ulama Muslim era pascaklasik dan oleh hampir semua penerjemah Al-Qur’an—dengan “orang yang tidak beriman” atau “orang kafir” dalam pengertian khusus dan terbatasnya, yakni orang yang menolak sistem doktrin dan hukum yang diajarkan al-Qur’an dan dijelaskan oleh ajaran-ajaran Nabi. Alih-alih, istilah ini pasti memiliki makna yang lebih luas dan lebih umum.

Dan makna ini mudah ditangkap jika kita ingat bahwa verba-akar dari nomina partisip kafir adalah kafara, “dia (atau ‘itu’) menutup [sesuatu]”: karena itu, dalam surah al-Hadid [57]: 20, petani penggarap tanah disebut (tanpa implikasi peyoratif/merendahkan) sebagai kafir, “orang yang menutupi”, yakni menutupi taburan benih dengan tanah, seperti halnya malam disebutkan telah “menutupi” (kafara) bumi dengan kegelapan.

Dalam pengertian abstraknya, baik verba maupun nomina yang berasal dari kata tersebut memiliki makna “menyembunyikan” sesuatu yang ada, atau “mengingkari” sesuatu yang benar.

Karenanya, dalam penggunaan al-Qur’an—kecuali pada satu ayat (dalam surah al-Hadid [57]: 20), yang di dalamnya nomina partisip ini berarti seorang “petani penggarap tanah”—seorang kafir berarti “orang yang mengingkari [atau ‘menolak untuk mengakui’) kebenaran” dalam pengertian yang terluas dan spiritual dari kata yang disebut terakhir ini: yakni, terlepas apakah ia berkaitan dengan suatu pemahaman akan kebenaran tertinggi—yakni, keberadaan Tuhan—ataukah berkaitan dengan sebuah doktrin atau ketentuan yang ditetapkan dalam kitab Ilahi, ataukah dengan proposisi moral yang terbukti dengan sendirinya, ataukah dengan pengakuan akan, dan, karena itu, rasa syukur atas, karunia yang diterima.

Demikian! []

Baca juga: Yang Berselimut (5) 

Posting Komentar

0 Komentar