Melindungi Tempat Ibadah

Salah satu prinsip dasar Islam adalah bahwa setiap agama yang menjadikan iman kepada Allah sebagai inti ajaran agamanya harus memperoleh penghargaan penuh, betapapun banyak ajaran khasnya tidak kita sepakati.

وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمۡ أَن يَدۡخُلُوهَآ إِلَّا خَآئِفِينَۚ لَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا خِزۡيٞ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٞ

Karena itu, adakah yang lebih zalim selain dari orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah di rumah-rumah ibadah-Nya [yang mana pun] dan berusaha keras merobohkannya, [padahal] mereka itu tidak berhak masuk ke dalamnya kecuali dengan rasa takut [kepada Allah]? Bagi mereka disediakan kenistaan di dunia ini; dan bagi mereka disediakan penderitaan yang mengerikan di akhirat. (Al-Baqarah [2]: 114)

Walhasil, Muslim wajib menghormati dan melindungi setiap tempat ibadah yang dipersembahkan untuk Allah, baik itu masjid, gereja, maupun siangoge. Dan, setiap upaya mencegah penganut agama lain menyembah Tuhan, menurut pandangan agamanya itu sendiri, dikecam oleh Al-Quran sebagai pelanggaran.

Sebuah contoh yang mencolok tentang prinsip ini terlihat dari perlakuan Nabi Muhammad Saw. terhadap utusan Nasrani Najran pada 10 H. Mereka diberi kebebasan memasuki masjid Nabi dan, dengan persetujuan penuh dari Nabi, melaksanakan ritual keagamaan mereka di dalamnya, meskipun pemujaan mereka terhadap Yesus sebagai “anak Tuhan” dan Maryam sebagai “ibu Tuhan” secara mendasar berlawanan dengan keyakinan Islam.

وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَهُم بِبَعۡضٖ لَّهُدِّمَتۡ صَوَٰمِعُ وَبِيَعٞ وَصَلَوَٰتٞ وَمَسَٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيهَا ٱسۡمُ ٱللَّهِ كَثِيرٗاۗ وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Karena, sekiranya Allah tidak memberikan kemampuan kepada manusia untuk mempertahankan diri mereka terhadap satu sama lainnya, [seluruh] biara, gereja, sinagoge, dan masjid—yang di dalam [semua bangunan itu] nama Allah banyak diagungkankan—pasti telah dihancurkan [sebelum ini]. Dan, Allah pasti menolong orang-orang yang menolong di jalan-Nya: sebab, sungguh, Allah Mahadigdaya, Mahaperkasa. (Al-Hajj [22]: 40)

Dalam paragraf kedua ayat 40 dari surah Al-Hajj, pengertian tersiratnya adalah bahwa alasan utama yang membolehkan—dan bahkan, mengharuskan—mengangkat senjata adalah untuk mempertahankan kebebasan beragama. Kalau ini tidak dilakukan, sebagaimana ditekankan dalam klausa penutup dari surah Al-Baqarah [2]: 251, “kerusakan pasti akan meliputi bumi”, لَّفَسَدَتِ ٱلۡأَرۡضُ.

Demikian! []

Baca juga: Agama yang Benar

Posting Komentar

0 Komentar