Salah satu prinsip dasar Islam adalah bahwa setiap agama yang menjadikan iman kepada Allah sebagai inti ajaran agamanya harus memperoleh penghargaan penuh, betapapun banyak ajaran khasnya tidak kita sepakati.
وَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ أَن يُذۡكَرَ
فِيهَا ٱسۡمُهُۥ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَآۚ أُوْلَٰٓئِكَ مَا كَانَ لَهُمۡ أَن يَدۡخُلُوهَآ
إِلَّا خَآئِفِينَۚ لَهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا خِزۡيٞ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ
عَظِيمٞ
Karena itu, adakah yang lebih zalim selain dari orang
yang menghalang-halangi menyebut nama Allah di rumah-rumah ibadah-Nya [yang
mana pun] dan berusaha keras merobohkannya, [padahal] mereka itu tidak berhak
masuk ke dalamnya kecuali dengan rasa takut [kepada Allah]? Bagi mereka
disediakan kenistaan di dunia ini; dan bagi mereka disediakan penderitaan yang
mengerikan di akhirat. (Al-Baqarah [2]: 114)
Walhasil, Muslim wajib menghormati dan melindungi setiap
tempat ibadah yang dipersembahkan untuk Allah, baik itu masjid, gereja, maupun
siangoge. Dan, setiap upaya mencegah penganut agama lain menyembah Tuhan,
menurut pandangan agamanya itu sendiri, dikecam oleh Al-Quran sebagai
pelanggaran.
Sebuah contoh yang mencolok tentang prinsip ini terlihat
dari perlakuan Nabi Muhammad Saw. terhadap utusan Nasrani Najran pada 10 H.
Mereka diberi kebebasan memasuki masjid Nabi dan, dengan persetujuan penuh dari
Nabi, melaksanakan ritual keagamaan mereka di dalamnya, meskipun pemujaan
mereka terhadap Yesus sebagai “anak Tuhan” dan Maryam sebagai “ibu Tuhan”
secara mendasar berlawanan dengan keyakinan Islam.
وَلَوۡلَا دَفۡعُ ٱللَّهِ ٱلنَّاسَ بَعۡضَهُم بِبَعۡضٖ لَّهُدِّمَتۡ
صَوَٰمِعُ وَبِيَعٞ وَصَلَوَٰتٞ وَمَسَٰجِدُ يُذۡكَرُ فِيهَا ٱسۡمُ ٱللَّهِ كَثِيرٗاۗ
وَلَيَنصُرَنَّ ٱللَّهُ مَن يَنصُرُهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Karena, sekiranya Allah tidak memberikan kemampuan kepada
manusia untuk mempertahankan diri mereka terhadap satu sama lainnya, [seluruh]
biara, gereja, sinagoge, dan masjid—yang di dalam [semua bangunan itu] nama
Allah banyak diagungkankan—pasti telah dihancurkan [sebelum ini]. Dan, Allah
pasti menolong orang-orang yang menolong di jalan-Nya: sebab, sungguh, Allah
Mahadigdaya, Mahaperkasa. (Al-Hajj [22]: 40)
Dalam paragraf kedua ayat 40 dari surah Al-Hajj, pengertian tersiratnya
adalah bahwa alasan utama yang membolehkan—dan bahkan, mengharuskan—mengangkat
senjata adalah untuk mempertahankan kebebasan beragama. Kalau ini tidak
dilakukan, sebagaimana ditekankan dalam klausa penutup dari surah Al-Baqarah
[2]: 251, “kerusakan pasti akan meliputi bumi”, لَّفَسَدَتِ ٱلۡأَرۡضُ.
Demikian! []
Baca juga: Agama yang Benar

0 Komentar