Al-Baqarah [2]: 6
PERHATIKANLAH, adapun orang-orang yang berkukuh mengingkari kebenaran—sama saja bagi mereka, baik engkau beri peringatan maupun tidak kau beri peringatan: mereka tidak akan beriman.
Dari ayat enam, istilah al-kafirun (orang-orang yang mengingkari kebenaran) yang sering digunakan, penggunaan bentuk lampau dalam alladzina kafaru menunjukkan niat yang penuh kesadaran dan, karena itu, tepatnya diterjemahkan menjadi “orang-orang yang berkukuh mengingkari kebenaran”.Penafsiran ini didukung oleh banyak mufasir, khususnya Al-Zamakhsyari (yang dalam tafsirnya atas ayat ini menggunakan ungkapan “orang-orang yang dengan sengaja memutuskan untuk tetap dalam sikap kufr [kekufuran] mereka”).
Di bagian lain dalam Al-Quran, orang-orang seperti itu disebut sebagai “yang mempunyai hati, tetapi tidak dapat menangkap kebenaran, mempunyai mata, tetapi tidak dapat melihat, dan mempunyai telinga, tetapi tidak dapat mendengar”
Dan sesungguhnya, bagi neraka, telah Kami tetapkan banyak makhluk gaib dan manusia yang mempunyai hati, tetapi tidak dapat menangkap kebenaran, mempunyai mata, tetapi tidak dapat melihat, dan mempunyai telinga, tetapi tidak dapat mendengar. Mereka itu seperti binatang ternak—tidak, mereka bahkan kurang sadar terhadap jalan yang benar: mereka, mereka itulah orang yang [benar-benar] lalai! (Al-A’raf[7]: 179).
Kemudian istilah kufr (pengingkaran terhadap kebenaran), kafir (orang yang mengingkari kebenaran) dapat dilihat dalam ayat: tidak mudah bagi orang-orang yang [kini] mengingkari kebenaran! (Al-Muddatstsir [74]: 10).
Istilah kafir dalam ayat tersebut merupakan kemunculan paling awal dalam Al-Quran (surah ini didahului hanya oleh 5 ayat pertama surah Al-‘Alaq [96], penggunaannya di sini—dan secara tersirat, dalam keseluruhan Al-Quran—jelas dibatasi oleh makna yang dikandungnya dalam percakapan orang-orang Arab sebelum kedatangan Nabi Muhammad Saw.: dengan kata lain, istilah kafir tidak dapat disamakan begitu saja—seperti yang telah dilakukan banyak ulama Muslim era pascaklasik dan oleh hampir semua penerjemah Al-Quran berkebangsaan Barat—dengan “orang yang tidak beriman” (unbeliever) atau “orang kafir” (unfidel) dalam pengertian khusus dan terbatasnya, yakni orang yang menolak sistem doktrin dan hukum yang diajarkan Al-Quran dan dijelaskan oleh ajaran-ajaran Nabi.
Alih-alih, istilah ini pasti memiliki makna yang lebih luas dan lebih umum. Makna ini mudah ditangkap jika kita ingat bahwa verba-akar dari nomina partisip kafir (dan dari nomina infinitif kufr) adalah kafara, “dia [atau ‘itu’] menutupi [sesuatu]”: karena itu, dalam surah Al-Hadid [57]: 20, petani penggarap tanah disebut (tanpa implikasi peyoratif/merendahkan) sebagai kafir, “orang yang menutupi”, yakni menutupi taburan benih dengan tanah, seperti halnya malam disebutkan telah “menutupi” (kafara) bumi dengan kegelapan.
Dalam pengertian abstraknya, baik verba maupun nomina yang berasal dari kata tersebut memiliki makna “menyembunyikan” sesuatu yang ada, atau “mengingkari” sesuatu yang benar.
Karenanya, dalam penggunaan Al-Quran—kecuali pada satu ayat (dalam surah Al-Hadid [57]: 20), yang di dalamnya nomina partisip ini berarti seorang ”petani penggarap tanah”—seorang kafir berarti “orang yang mengingkari [atau ‘menolak untuk mengakui’] kebenaran” dalam pengertian yang terluas dan spiritual dari kata yang disebut terakhir ini: yakni, terlepas apakah ia berkaitan dengan suatu pemahaman akan kebenaran tertinggi—yakni, keberadaan Tuhan—ataukah berkaitan dengan sebuah doktrin atau ketentuan yang ditetapkan dalam kitab Ilahi, ataukah dengan proposisi moral yang terbukti dengan sendirinya, ataukah dengan pengakuan akan, dan karena itu rasa syukur atas, karunia yang diterima.
Demikian! []

0 Komentar